Gadis di Parigi Moutong Disetubuhi Guru, Kepala Desa hingga Oknum Polisi, Korban Alami Infeksi Rahim
AKBP Yudy Arto Wiyono menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka terkait dengan kasus asusila itu.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Peristiwa memilukan itu diduga turut menyeret oknum Kepala Desa yang bertugas di Kabupaten Parigi Moutong.
Kejadian itu terjadi di tempat korban bekerja pada tahun 2022.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong, 10 Orang Jadi Tersangka
Korban yang juga warga Kabupaten Poso mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parigi Moutong.
Korban menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu.
Selama bekerja di tempat itu, korban mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Bahkan, dari 11 orang itu diduga ada Oknum Kades yang bertugas di Parimo dan oknum guru.
Baca juga: 5 Pelaku Rudapaksa ABG di Parigi Montong Masih Buron
Parahnya lagi, kejadian pada tahun 2022, korban pada saat itu berumur 15 tahun.
Korban bekerja di tempat itu sekira enam bulan dengan upah Rp 250 ribu per pekan.
Selama itu pulalah korban mendapatkan mengalami tindak asusila dari para pelaku.
Adapun pelaku yang disebutkan itu yakni berinisial EK, AF, RM, HR, AK, AR, FL, NN, AL, AT dan pria berinisial HST.
10 orang Ditetapkan tersangka
Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka terkait dengan kasus asusila itu.
Hal itu diungkapkannya saat konferensi pers di Mapolres Parimo, Jumat (26/5/2023).
Menurut Yudy, adanya tambahan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Parimo beberapa waktu lalu.
"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman disekitarnya sebanyak 10 orang sehingga kemarin kita sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," ucapnya.
Baca juga: Kondisi Terkini Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong Oleh 11 Pria Sangat Terguncang
5 Orang Ditahan di Mako Polres Parimo
Diketahui, lima orang yang sudah ditahan Polres Parimo berinisial EK, AF (Oknum Guru), RM, HR (Kades) dan AK.
Sementara, lima lainnya akan segera dipanggil penyidik berinisial AL, FL, NN, AL, AT.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, lima tersangka yakni inisial EK alias MT melakukan persetubuhan terhadap korban sebayak 2 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumah pelaku Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.
Selanjutnya, peran inisial ARH alias AF (Oknum Guru) melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai tempat termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Peran AR melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali sejak Mei 2022 sampai Desember 2022 termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari kasus itu yakni 1 lembar celana pendek hitam milik korban, 1 lembar kaos lengan pendek warna ungu dan 1 lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.
Polisi juga menyita dia unit kendaraan roda empat beserta 1 lembar STNK.
Kelima pelaku memberikan iming-iming uang dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, bahkan ada yang memberikan makanan, pakaian serta handphone kepada korban.
Baca juga: Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Parigi Montong Terjadi Selama 8 Bulan
Atas perbuatannya, kelima orang pelaku ini dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Oknum Perwira Polisi Terlibat Kasus Asusila
Dari keterangan korban RI, didapatkan informasi bahwa kasus asusila yang menimpa dirinya ada keterlibatan seorang oknum perwira berinisial HST.
Menanggapi itu, Kasi Humas Jan Turangan mengatakan untuk satu terduga pelaku lainnya masih dilakukan pengembangan dikarenakan penyidik baru mendapatkan pengakuan dari korban.
"Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban," ucapnya.
Korban Mengalami Infeksi pada Rahim
Terungkapnya peristiwa berawal dari korban yang merasa sakit perut dan dibawa ke rumah sakit oleh orang tuanya.
Saat di rumah sakit tersebut korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa telah melakukan beberapa kali hubungan layaknya suami istri.
Baca juga: Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Parigi Montong Terjadi Selama 8 Bulan
"Dengan kejadian tersebut pihak keluarga dalam hal itu orang tua langsung melaporkan peristiwa ini kepada Polres Parigi Montong," tegas dia.
"Menanggapi laporan Polres pun menyelidiki kasus tersebut," sambung Joko.
Korban kini masih dirawat di sebuah rumah sakit di Kota Palu.
Ia juga telah mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulawesi Tengah.
Dilaporkan, gadis ini mengalami gangguan kesehatan serta terdapat infeksi pada rahim.
Kronologi Kejadian
Dikutip dari Kompas TV, gadis yang menjadi korban rudapaksa kepala desa hingga anggota polisi kini masih dirawat di rumah sakit.
Kejadian pilu ini berawal saat korban menjadi sukarelawan banjir di Parigi Moutong
Peristiwa itu terjadi pada Juli 2022 saat korban mendatangi posko bencana banjir di Parigi Moutong, untuk memberikan bantuan logistik.
Saat di posko bencana, korban berkenalan dengan para pelaku.
Usai menyalurkan bantuan, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso.
Karena dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku, korban dijanjikan bekerja di rumah makan.
Mulai saat itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan perbuatan bejat kepada korban dengan berbagai modus.
Baca juga: Satu Tersangka Pelecehan Anak di Bawah Umur di Parigi Moutong Sulteng Ditangkap Polisi
Termasuk menawarkan korban narkoba jenis sabu dan mengancam korban dengan senjata tajam.
Sebanyak 10 dari 11 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, 5 di antaranya ditahan di Polres Parigi Moutong.
Sedangkan 5 lainnya belum dilakukan penahanan.
Sementara, satu pelaku yang merupakan anggota brimob belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan polisi akan melakukan pendalaman terhadap keterlibatan anggota brimob tersebut. (Tribunnews.com/TribunPalu.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.