Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis di Parigi Moutong Disetubuhi Guru, Kepala Desa hingga Oknum Polisi, Korban Alami Infeksi Rahim

AKBP Yudy Arto Wiyono menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka terkait dengan kasus asusila itu.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Gadis di Parigi Moutong Disetubuhi Guru, Kepala Desa hingga Oknum Polisi, Korban Alami Infeksi Rahim
HO via Tribun Palu
Kepolisian Resor (Polres) Parimo telah ada ketambahan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16). Gadis yang menjadi korban rudapaksa kepala desa hingga oknum anggota polisi kini masih dirawat di rumah sakit. 

TRIBUNNEWS.COM, PALU - Seorang gadis berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Peristiwa memilukan itu diduga turut menyeret oknum Kepala Desa yang bertugas di Kabupaten Parigi Moutong.

Kejadian itu terjadi di tempat korban bekerja pada tahun 2022.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong, 10 Orang Jadi Tersangka

Korban yang juga warga Kabupaten Poso mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parigi Moutong.

Korban menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu.

Selama bekerja di tempat itu, korban mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Bahkan, dari 11 orang itu diduga ada Oknum Kades yang bertugas di Parimo dan oknum guru.

Baca juga: 5 Pelaku Rudapaksa ABG di Parigi Montong Masih Buron

Berita Rekomendasi

Parahnya lagi, kejadian pada tahun 2022, korban pada saat itu berumur 15 tahun.

Korban bekerja di tempat itu sekira enam bulan dengan upah Rp 250 ribu per pekan.

Selama itu pulalah korban mendapatkan mengalami tindak asusila dari para pelaku.

Adapun pelaku yang disebutkan itu yakni berinisial EK, AF, RM, HR, AK, AR, FL, NN, AL, AT dan pria berinisial HST.

10 orang Ditetapkan tersangka

Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka terkait dengan kasus asusila itu.

Hal itu diungkapkannya saat konferensi pers di Mapolres Parimo, Jumat (26/5/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas