Gadis di Parigi Moutong Disetubuhi Guru, Kepala Desa hingga Oknum Polisi, Korban Alami Infeksi Rahim
AKBP Yudy Arto Wiyono menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka terkait dengan kasus asusila itu.
Editor: Muhammad Zulfikar
Menurut Yudy, adanya tambahan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Parimo beberapa waktu lalu.
"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman disekitarnya sebanyak 10 orang sehingga kemarin kita sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," ucapnya.
Baca juga: Kondisi Terkini Korban Pemerkosaan di Parigi Moutong Oleh 11 Pria Sangat Terguncang
5 Orang Ditahan di Mako Polres Parimo
Diketahui, lima orang yang sudah ditahan Polres Parimo berinisial EK, AF (Oknum Guru), RM, HR (Kades) dan AK.
Sementara, lima lainnya akan segera dipanggil penyidik berinisial AL, FL, NN, AL, AT.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, lima tersangka yakni inisial EK alias MT melakukan persetubuhan terhadap korban sebayak 2 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumah pelaku Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.
Selanjutnya, peran inisial ARH alias AF (Oknum Guru) melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai tempat termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Peran AR melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali sejak Mei 2022 sampai Desember 2022 termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari kasus itu yakni 1 lembar celana pendek hitam milik korban, 1 lembar kaos lengan pendek warna ungu dan 1 lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.
Polisi juga menyita dia unit kendaraan roda empat beserta 1 lembar STNK.
Kelima pelaku memberikan iming-iming uang dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, bahkan ada yang memberikan makanan, pakaian serta handphone kepada korban.
Baca juga: Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Parigi Montong Terjadi Selama 8 Bulan
Atas perbuatannya, kelima orang pelaku ini dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Oknum Perwira Polisi Terlibat Kasus Asusila
Dari keterangan korban RI, didapatkan informasi bahwa kasus asusila yang menimpa dirinya ada keterlibatan seorang oknum perwira berinisial HST.