Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Dana Desa untuk Main Perempuan, Kades di Musi Rawas Divonis 6 Tahun dan Denda Rp 250 Juta 

Terdakwa Herman Sawiran, kades korupsi dana desa untuk main perempuan divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Korupsi Dana Desa untuk Main Perempuan, Kades di Musi Rawas Divonis 6 Tahun dan Denda Rp 250 Juta 
net
Ilustrasi palu hakim. Terdakwa Herman Sawiran, kades korupsi dana desa untuk main perempuan divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Kemudian, anggaran pemberdayaan masyarakat desa, diantaranya pembangunan gedung desa, sarana dan prasarana kantor desa serta kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.

"Akibat perbuatan terdakwa Herman Sawiran, menurut hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas kerugian negara berjumlah kurang lebih Rp898 juta," ujarnya.

Sekedar informasi mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini duduk di kursi pesakitan karena korupsi anggaran dana desa (DD) Rp898 juta tahun 2019-2020 lalu.

Modus Terdakwa

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Huzni didampingi Kasi Pidsus Hamdan menyampaikan proses pelimpahan berkas dari Tim Penyidik Tipikor Polres Kabupaten Mus Rawas (Mura) pada Kamis (23/2/2023) siang.

"Tersangka langsung ditahan di lapas kelas IA Kota Lubuklinggau,"kata Huzni kepada wartawan.

Husni mengungkapkan, tersangka tersandung kasus pidana setelah memanfaatkan jabatannya sebagai Pj Kades, lalu mengadakan kegiatan fiktif yang sumber anggaranya dari DD.

Berita Rekomendasi

"Kegiatan fiktif yang dilakukan oleh tersangka, mulai dari honorer gaji PPK, pembayaran honorer guru mengaji, guru paud, kemudian kegiatan lain," ungkapnya.

Baca juga: Viral Bu Kades di Sidoarjo Disandera Warganya Selama 6 Jam: Duduk Permasalahan hingga Kata Polisi

Bukan hanya itu, tersangka juga membuat laporan fiktif, Bidang pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prasarana dan kegiatan rutin di Desa Ngetiskarya.

"Akibat perbuatannya kala itu hasil audit Inpekstorat Kabupaten Mura negara mengalami Kerugian hampir Rp.900 juta atau Rp. 898.699.293," ujarnya.

Hasil penyidikan Polisi tersangka mengakui mencuri uang negara, dan uang hasil korupsi itu dari pengakuan tersangka mengakui perbuatannya.

"Uang digunakan untuk kepentingan pribadi, main perempuan dan juga bersenang-senang," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kades Korupsi Dana Desa untuk Main Perempuan di Musi Rawas, Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Modusnya

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas