Korupsi Dana Desa untuk Main Perempuan, Kades di Musi Rawas Divonis 6 Tahun dan Denda Rp 250 Juta
Terdakwa Herman Sawiran, kades korupsi dana desa untuk main perempuan divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU -- Kades pelaku korupsi dana desa untuk main perempuan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan divonis hukuman 6 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (31/5/2023) terdakwa Herman Sawiran, kades korupsi dana desa untuk main perempuan juga divonis membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu dia diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp. 898.699.293,74, apabila tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Diketahui, Herman Sawiran sebelumnya adalah penjabat (PJ) Kepala Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel.
Namun saat mengemban amanah tersebut, ia menghabiskan dana desa (DD) untuk main perempuan.
Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Editarial SH ini, hal yang memberatkannya karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankannya selama persidangan berlaku sopan dan selama ini tidak pernah dihukum.
Putusan Herman Sawiran ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau yang menuntut Herman Sawiran 7 Tahun penjara denda Rp.250 juta dan subsidair 3 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 898.699.293,74.
Menanggapi putusan itu, Kajari Lubuklinggau, Bayu Kristianto melalui Kasipidsus, Hamdan didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Jauhari menyampaikan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Menanggapi putusan ini kami akan konsultasi dulu dengan pimpinan, itulah kami pikir-pikir karena masih ada waktu untuk langkah hukum selanjutnya," ungkap Hamdan pada wartawan.
Baca juga: Wiwi Widiawati Terpilih Jadi Kades Tiga Periode di Desa Teja Majalengka: Pernah Jadi TKI di Korea
Sebelumnya, Hamdan menyampaikan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU kepada terdakwa Herman Sawiran sudah sesuai dengan perbuatannya selama ini.
"Karena uang itu dihabiskan terdakwa untuk main perempuan, hingga saat ini kerugian negara belum satu rupiah pun dikembalikan oleh terdakwa. Sehingga itu menjadi unsur pertimbangan dalam kita menuntut terdakwa," ungkapnya.
Bila terdakwa ini sempat juga berstatus sebagai DPO selama satu tahun dan berhasil ditangkap di tempat pelariannya yakni Provinsi Riau.
Ada pun dana yang diselewengkan terdakwa ini berupa penyelewengan honor, guru ngaji, guru PAUD, dan sebagainya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.