Tipu 250 TKW di Hongkong dan Taiwan hingga Rp 3,4 Miliar, Emak-emak di Malang Ditangkap
Tim Siber Polda Jatim menangkap 'emak-emak' pengelola Robot Trading bernama 'Arfa Forex Trading', pelaku menipu ratusan TKW dengan nilai Rp 3,4 Miliar
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Siber Polda Jatim menangkap 'emak-emak' pengelola Robot Trading bernama 'Arfa Forex Trading'.
Pelaku inisial SR (41) telah menipu ratusan TKW dengan nilai kerugian sekitar Rp 3,4 miliar.
Dia merupakan mantan tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia (PMI), sejak tahun 2018.
Perempuan dengan tinggi tubuh 150 cm dengan bermodel rambut pendek itu, ditangkap sebuah tempat permukiman di Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu, oleh anggota Unit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Baca juga: Seorang Pria Lompat dari Jembatan Soehat Malang, Tubuh Terseret Arus Sungai dan Ditemukan Tewas
Korbannya, hampir sebagian besar, merupakan TKW atau PMI yang berada di Hong Kong dan Taiwan.
Jumlah korban tercatat sekitar 250 orang korban. Nilai modal yang ditanamkan dalam investasi tersebut, mulai dari terkecil senilai Rp 500 ribu, dan terbesar senilai Rp 57 juta.
"Dasar hukum yang kami lakukan ini adalah berkaitan dengan laporan pada tanggal 19 Mei tahun 2023 yang melaporkan adalah suami dari salah satu korban yang saat ini berada di Hongkong," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (30/5/2023).
Praktik lancung yang dilakukan tersangka itu, berlangsung sejak 2018 hingga tahun 2021.
Mulanya, tersangka memperoleh pengetahuan mengelola investasi trading tersebut, dengan belajar dari majikannya saat dirinya menjadi TKW di Hongkong tahun 2014 silam.
"Hal ini dibuat oleh pelaku Karena yang bersangkutan dulu pernah bekerja pada majikannya yang memang majikannya ini bekerja di sebuah layanan trading. Dan tersangka ini ingin mencoba meniru apa yang dilakukan oleh majikannya," katanya.
Namun, jangan dikira praktik bisnis trading yang dijalankan tersangka seorang diri itu memanfaatkan kecanggihan robot aplikasi berbasis android, ataupun menggunakan mata uang digital.
Tersangka SR, ungkap Farman, menjalankan bisnis investasi abal-abal tersebut dengan cara udik nan manual.
Yakni, mencatatkan segala bentuk pembukuan investasi yang dibayarkan nasabah atau korban, menggunakan lembaran kertas yang telah dicetak dengan gambar kolom-kolom identitas dari si nasabah.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami sebetulnya apa yang dilakukan oleh pelaku ini tidak serumit seperti kasus beberapa tahun yang lalu yang pernah kami tangani, contohnya Memiles," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.