Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kepsek dan Guru Agama di Wonogiri Belum jadi Tersangka, Polisi Masih Lakukan Pemeriksaan

Kepala sekolah dan guru agama di Wonogiri diduga sebagai pelaku pencabulan 12 siswi SD. Polisi belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Alasan Kepsek dan Guru Agama di Wonogiri Belum jadi Tersangka, Polisi Masih Lakukan Pemeriksaan
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Polisi belum mentapkan tersangka dalam kasus pencabulan siswi SD di Wonogiri. (Sripoku.com/Anton) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNNEWS.COM - Polres Wonogiri masih melakukan penyidikan kasus pencabulan terhadap 12 siswi di sebuah sekolah di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah.

Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasus pencabulan diduga dilakukan oleh kepala sekolah dan guru agama di sekolah tersebut.

Namun, hingga saat ini Polres Wonogiri belum menetapkan tersangka. 

Sebab, masih ada serangkaian pemeriksaan yang harus dilakukan.

Baca juga: Polisi Tingkatkan Status Kasus Dugaan Pencabulan di Wonogiri jadi Penyidikan

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi, mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan itu.

Berita Rekomendasi

Dalam proses penyelidikan ini pihaknya menemui kendala, yakni saat ini siswa di madrasah tersebut sedang menjalani ujian akhir semester, termasuk para korban dugaan pencabulan itu.

Namun berdasarkan penyelidikan ada 12 siswi yang diduga dicabuli terduga pelaku.

Sebanyak 6 siswi dicabuli oleh M dan sebanyak 6 siswi lainnya dicabuli oleh Y.

"Anak-anak masih tes, minta waktu pemeriksaan dilakukan setelah tes selesai. Nunggu kesiapan korban saat meminta keterangan," jelasnya.

Baca juga: Awal Kasus Pencabulan 12 Murid di Wonogiri Terungkap, Guru Lapor ke Kepsek, tapi Tak Ditindaklanjuti

Kasatreskrim menambahkan pasal yang disiapkan untuk menjerat terduga pelaku adalah pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU No.17/2016 Perubahan Kedua atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak subsidair pasal 290 ayat 2 KUHP.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menambahkan terduga pelaku melakukan pencabulan saat pelajaran dengan modus mengajari korbannya.

"Mendekati korban dan pelaku mencabuli korban dengan cara, mohon maaf meraba (daerah sensitif) korban," kata dia, kepada TribunSolo.com, Kamis (1/6/2023).

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polisi Belum Tetapkan Guru Agama yang Cabuli 12 Siswa di Wonogiri Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas