Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pemuda di Malang Simpan 6,5 Kilogram Ganja Siap Edar, Disimpan di Bawah Kasur

Dua pemuda asal malang diringkus Satresnarkoba Polresta Malang karena kedapatan menyimpang ganja siap edar.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Dua Pemuda di Malang Simpan 6,5 Kilogram Ganja Siap Edar, Disimpan di Bawah Kasur
Tribun Ambon
Ilustrasi Ganja - Dua pemuda asal malang diringkus Satresnarkoba Polresta Malang karena kedapatan menyimpang ganja siap edar. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua pemuda asal malang diringkus Satresnarkoba Polresta Malang karena kedapatan menyimpang ganja siap edar.

Keduanya bernama Rizky Aditya (23) dan Purwanto (24).

Dua orang tersebut merupakan warga Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Penangkapan kedua tersangka ini bermula dari pengembangan kasus peredaran narkoba sebelumnya di wilayah Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, kedua tersangkan diamankan pada Senin (22/5/2023).

"Sebelumnya petugas melakukan penangkapan terhadap seseorang dengan kasus peredaran narkoba. Ketika dilakukan pengembangan didapati informasi terkit asal barang haram tersebut," ucap Wisnu.

Baca juga: MK: Ada 13 Putusan Mencuri Perhatian Publik di 2022, Pernikahan Beda Agama hingga Ganja untuk Medis

Informasi barang tersebut berasal dari Rizky dan Renofa. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap kesua tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tinggal tersangka yang beralamatkan di Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Petugas menggeledah rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa enam poket ganja di bawah kamar tidur Rizky," jelasnya.

Dikatakan Wisnu, ganja tersebut diletakkan di lantai yang terbungkus kantong plastik warna hitam atau kresek.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa 10 paket ganja kering siap edar, 10 linting rokok ganja, dan dua buah timbangan.

Dimankan juga dua buah ponsel dan satu unit motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.


"Motif teraangka untuk mendapatkan upah yakni Rp 100 ribu dan lima ganja dengan total berat 30 gram," paparnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Subijanto meerangkan, jika kedua tersangka ini berperan sebagai pembuka jalur peredaran dan mencari pembeli narkoba di wilayah Kabupaten Malang.

Di samping itu, polisi saat ini tengah memburu pemasok jaringan narkoba.

"Tersangka kini dalam proses penyidikan untuk meminta keterangan siapa pemasok ganja tersebut," kata Subijanto.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat sub Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 samapi 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Dua Pemuda Asal Kota Malang Diciduk Polres Malang, Kedapatan Simpan dan Edarkan Ganja 6,5 Kg

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas