Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Sulawesi Tengah: Kasus Asusila di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan

kasus persetubuhan itu berlangsung sekitar April 2022 hingga Januari 2023, dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kapolda Sulawesi Tengah: Kasus Asusila di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL
Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menetapkan kasus asusila pada remaja wanita (15) di kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah bukanlah pemerkosaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menetapkan kasus asusila pada remaja wanita (15) di kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah bukanlah pemerkosaan.

Agus menyebut, peristiwa yang melibatkan 11 laki-laki ini merupakan kasus persetubuhan.

"Sebab, tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman. Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," ucapnya saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: MKS, Oknum Polisi Diduga Pelaku Pencabulan di Parigi Moutong Ditahan Polda Sulteng

Mengutip Tribun Palu, kasus persetubuhan itu berlangsung sekitar April 2022 hingga Januari 2023, dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.

Modus dari pelaku menyetubuhi korban dengan cara bujuk rayu, tipu daya, iming-iming dengan memberikan sejumlah uang, barang baik berupa pakaian handphone dan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab.

Hingga Rabu malam, polisi telah menangkap 7 orang terduga pelaku dengan inisial HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.

Baca juga: Gadis di Parigi Moutong Disetubuhi Guru, Kepala Desa hingga Oknum Polisi, Korban Alami Infeksi Rahim

BERITA REKOMENDASI

Sementara, 3 pelaku yang menjadi buron dengan inisial AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.

Adapun oknum anggota Polri yang diduga terlibat, kini sudah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.

MKS berstatus saksi karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Satu terduga pelaku yang berprofesi sebagai polisi kini masih didalami untuk memastikan apakah yang bersangkutan terlibat sebagai pelaku," ucap Agus.

Beda Pemerkosaan dan Persetubuhan


Persetubuhan dan pemerkosaan sering kali dianggap sama.

Namun pada pidana anak, persetubuhan tetap dijatuhi hukuman.

Menurut KHUP, persetubuhan adalah perbuatan alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin wanita dimana seluruh penis masuk keliang senggama dengan air mani (spermatozoa).

Baca juga: Gadis di Parigi Moutong Disetubuhi Guru, Kepala Desa hingga Oknum Polisi, Korban Alami Infeksi Rahim

Persetubuhan dewasa atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana.

Sementara pemerkosaan adalah segala bentuk pemaksaan hubungan seksual yang dapat mengakibatkan cedera fisik serta trauma emosional dan psikologis. 

Artinya menurut KUHP pasal 285, pemerkosaan hanya sebatas tindakan pemaksaan penetrasi penis ke lubang vagina yang dilakukan pria kepada wanita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas