Polisi Sebut Kasus Asusila di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan, Apa Bedanya?
Agus mengatakan, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu tidak dilakukan secara bersama-sama.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Kasus asusila terhadap anak di bawah umur berinisial RI (15) yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah bukan lah kasus pemerkosaan, melainkan kasus persetubuhan.
Demikian diungkapkan Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho.
Kapolda mengungkapkan, unsur konstitutif di dalam kasus pemerkosaan itu adanya tindak kekerasan ataupun ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan berdasarkan pasal 285 KUHP.
"Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa, tapi persetubuhan," kata Irjen Pol Agus Nugroho saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong, 10 Orang Jadi Tersangka
Seperti diketahui, seorang remaja berusia 16 tahun menjadi korban asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Peristiwa itu diduga turut menyeret oknum kepala desa yang bertugas di Kabupaten Parigi Moutong.
Peristiwa itu terjadi di tempat korban bekerja pada tahun 2022.
Korban yang juga warga Kabupaten Poso mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parigi Moutong.
Korban menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu.
Selama bekerja di tempat itu, korban mendapatkan perlakuan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Bahkan, dari 11 orang itu diduga ada oknum kades yang bertugas di Parimo dan oknum guru.
Parahnya lagi, kejadian pada tahun 2022, korban pada saat itu berumur 15 tahun.
Korban bekerja di tempat itu sekira enam bulan dengan upah Rp 250 ribu per pekan.
Baca juga: Satu Pelaku Persetubuhan Perempuan Umur 16 Tahun di Kurai Taji Ditangkap, Total Pelaku 3 Orang
Selama itu pula lah korban mendapatkan mengalami tindak asusila dari para pelaku.
Adapun pelaku yang disebutkan itu yakni berinisial EK, AF, RM, HR, AK, AR, FL, NN, AL, AT dan pria berinisial HST.
7 dari 11 Pelaku Ditahan
Terkini, MKS, oknum polisi yang diduga terlibat kasus kekerasa seksual terhadap remaja 16 tahun di Parigi Moutong kini ditahan di Markas Brimob Polda Sulteng.
"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," ungkap Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho di Markas Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (1/5/2023).
Meski sudah ditahan dan dalam proses pemeriksaan, oknum polisi MKS tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujar pria kelahiran Bandung, 14 Agustus 1969 tersebut.
Kendati demikian, Irjen Pol Agus Nugroho memastikan proses hukum atas kasus asusila terhadap remaja 16 tahun itu berjalan sesuai koridor.
"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tuturnya.
Irjen Agus menambahkan, untuk penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.
Baca juga: Suami di Bandung Rekam Aksi Asusila Istrinya di Kebun Teh Ciwidey, Video Dijual Rp 300 Ribu
Sejak kasus itu bergulir, polisi telah menangkap tujuh dari 11 tersangka.
Mereka adalah oknum Polri MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.
Seluruh pelaku ditahan di Rutan Polda Sulteng.
Modus Bujuk Rayu
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu tidak dilakukan secara bersama-sama.
Modus dari pelaku menyetubuhi korban dengan cara bujuk rayu, tipu daya, iming-iming dengan memberikan sejumlah uang, barang baik berupa pakaian maupun handphone.
Bahkan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab.
"Kasus itu terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda," ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi berhasil menangkap 7 orang terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini dengan inisial HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.
Namun, saat ini masih ada 3 pelaku yang menjadi buron dengan inisial AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.
Sementara untuk oknum anggota Polri berinisial MKS berpangkat Ipda yang juga ikut terlibat dalam kasus itu sudah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lalu apa bedanya persetubuhan dan pemerkosaan?
Persetubuhan dengan pemerkosaan sering diartikan sama.
Namun dalam pidana anak, persetubuhan tetap dijatuhi hukuman.
Ini berbeda dengan persetubuhan dewasa atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh yang tidak dapat dilakukan penuntutan pidana.
Pelaku persetubuhan terhadap anak yang belum cukup umur dijatuhi hukuman lebih ringan dari pada pelaku pemerkosaan yang korbannya adalah wanita yang lebih dewasa.
Persetubuhan dengan pencabulan juga memiliki perbedaan, perbuatan cabul tidak diharuskan ada hubungan kelamin.
Perbuatan itu dipandang melanggar kesusilaan karena termasuk dalam ruang lingkup nafsu birahi.
Sedangkan Persetubuhan mengharuskan adanya hubungan kelamin.
Pelaku persetubuhan anak dan pencabulan bisa dijerat dengan Undang-undang 35 tahun 2014.
Sementara pelaku pemerkosaan anak dijerat pasal 287 KUHP yang terdiri dari dua ayat:
"Barangsiapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, dan diketahui atau patut disangkanya bahwa umur perempuan tersebut belum 15 tahun, tidak ketahuan berapa umurnya, atau belum masa kawin, diberikan hukuman penjara paling lama sembilan tahun."
Dikutip dari hukumonline.com, Persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E Undang-undang 35 tahun 2014 sebagai berikut:
Pasal 76D UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 76E UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sanksi dari tindak pidana tersebut dapat dilihat dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016:
Pasal 81 Perpu 1/2016:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Pasal 82 Perpu 1/2016:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Sumber: (TribunPalu, Rian Afdhal)
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Polda Sulteng Tetapkan Kasus Asusila Anak di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan