Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Kasus Asusila di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan, Apa Bedanya?

Agus mengatakan, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu tidak dilakukan secara bersama-sama.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Sebut Kasus Asusila di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan, Apa Bedanya?
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL
Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. Kapolda Sulteng menyebut kasus asusila terhadap anak di bawah umur berinisial RI (15) yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah bukan lah kasus pemerkosaan, melainkan kasus persetubuhan. Lalu apa beda pemerkosaan dengan persetubuhan? 

TRIBUNNEWS.COM, PALU - Kasus asusila terhadap anak di bawah umur berinisial RI (15) yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah bukan lah kasus pemerkosaan, melainkan kasus persetubuhan.

Demikian diungkapkan Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho.

Kapolda mengungkapkan, unsur konstitutif di dalam kasus pemerkosaan itu adanya tindak kekerasan ataupun ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan berdasarkan pasal 285 KUHP.




"Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa, tapi persetubuhan," kata Irjen Pol Agus Nugroho saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong, 10 Orang Jadi Tersangka

Seperti diketahui, seorang remaja berusia 16 tahun menjadi korban asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Peristiwa itu diduga turut menyeret oknum kepala desa yang bertugas di Kabupaten Parigi Moutong.

Peristiwa itu terjadi di tempat korban bekerja pada tahun 2022.

BERITA TERKAIT

Korban yang juga warga Kabupaten Poso mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parigi Moutong.

Korban menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu.

Selama bekerja di tempat itu, korban mendapatkan perlakuan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Bahkan, dari 11 orang itu diduga ada oknum kades yang bertugas di Parimo dan oknum guru.

Parahnya lagi, kejadian pada tahun 2022, korban pada saat itu berumur 15 tahun.

Korban bekerja di tempat itu sekira enam bulan dengan upah Rp 250 ribu per pekan.

Baca juga: Satu Pelaku Persetubuhan Perempuan Umur 16 Tahun di Kurai Taji Ditangkap, Total Pelaku 3 Orang

Selama itu pula lah korban mendapatkan mengalami tindak asusila dari para pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas