Polisi Sebut Kasus Asusila di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan, Apa Bedanya?
Agus mengatakan, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu tidak dilakukan secara bersama-sama.
Editor: Dewi Agustina
Adapun pelaku yang disebutkan itu yakni berinisial EK, AF, RM, HR, AK, AR, FL, NN, AL, AT dan pria berinisial HST.
7 dari 11 Pelaku Ditahan
Terkini, MKS, oknum polisi yang diduga terlibat kasus kekerasa seksual terhadap remaja 16 tahun di Parigi Moutong kini ditahan di Markas Brimob Polda Sulteng.
"Saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan," ungkap Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho di Markas Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (1/5/2023).
Meski sudah ditahan dan dalam proses pemeriksaan, oknum polisi MKS tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujar pria kelahiran Bandung, 14 Agustus 1969 tersebut.
Kendati demikian, Irjen Pol Agus Nugroho memastikan proses hukum atas kasus asusila terhadap remaja 16 tahun itu berjalan sesuai koridor.
"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini, karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," tuturnya.
Irjen Agus menambahkan, untuk penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.
Baca juga: Suami di Bandung Rekam Aksi Asusila Istrinya di Kebun Teh Ciwidey, Video Dijual Rp 300 Ribu
Sejak kasus itu bergulir, polisi telah menangkap tujuh dari 11 tersangka.
Mereka adalah oknum Polri MKS, oknum guru ARH alias AF, AR, AK, oknum kades HR, FL dan NN.
Seluruh pelaku ditahan di Rutan Polda Sulteng.
Modus Bujuk Rayu
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu tidak dilakukan secara bersama-sama.