Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok ZR, Pelatih Silat di Klaten Tendang Siswa SMP hingga Tewas, Tersangka Tak Ditahan

Polisi menetapkan pelatih silat di Klaten sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap siswa SMP. Tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Sosok ZR, Pelatih Silat di Klaten Tendang Siswa SMP hingga Tewas, Tersangka Tak Ditahan
SCIENCE PHOTO LIBRARY
Ilustrasi penganiayaan. Seorang siswa SMP di Klaten diduga dianiaya pelatih silat hingga meninggal. Dalam artikel mengulas tentang sosok ZR, pelatih silat di Klaten yang tendang siswa SMP hingga tewas. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa SMP berinisial AP (14) meninggal saat latihan silat di Desa Wadung Getas, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin (29/5/2023) malam.

AP diduga dipukul dan ditendang di bagian dada yang mengakibatkan korban meninggal.

Keluarga korban yang merasa ada yang janggal dalam kematian AP melaporkan kasus ini ke polisi.

Jajaran Polres Klaten kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Setelah memeriksa 11 saksi, Polres Klaten menetapkan seorang pelatih silat berinisial ZR (14) sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Beberkan Hasil Otopsi Bocah Berusia 14 Tahun yang Meninggal Dunia Usai Latihan Silat

Kapolres Klaten, AKBP Warsono diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan aksi kekerasan yang dilakukan tersangka mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Yogyakarta, korban mengalami mati lemas.

Berita Rekomendasi

Selain itu, di tubuh korban terdapat luka patah tulang iga serta memar di bagian paru-paru.

"Korban saat itu sedang mengikuti latihan rutin (pencak silat). Dua kali di pukul pada dada ke bawah, ditendang terus terjatuh," paparnya, Rabu (31/5/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

Akibat perbuatannya tersangka terancam 15 tahun penjara.

Lantaran tersangka masih di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan.

"Tidak ditahan mengingat pertama usia, dan kedua ada permohonan dari keluarga karena yang bersangkutan masih sekolah akan ujian sehingga minta kebijakan untuk bisa ikut ujian," sambungnya.

Baca juga: Pria di Maguwoharjo Aniaya Tetangga, Beraksi Saat dalam Kondisi Mabuk

AKP Lanang menjelaskan tersangka, melakukan aksi kekerasan hingga korban jatuh dan kepalanya terluka.

"Korban lalu dibawa ke RS PKU Delanggu, namun tidak tertolong," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas