Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Selisih Uang Pengganti, Jaksa KPK Ajukan Banding Vonis Mantan Rektor Unila

Banding jaksa KPK terhadap vonis mantan Rektor Unila karena ada selisih uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Karomani.

Editor: Erik S
zoom-in Ada Selisih Uang Pengganti, Jaksa KPK Ajukan Banding Vonis Mantan Rektor Unila
Tribun Lampung/Deni Saputra
Mantan Rektor Unila, Karomanidivonis pidana penjara selama 10 tahun.Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Karomani 12 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG-  Penasihat hukum mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Handoko menanggapi langkah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan banding.

Diketahui, Jaksa KPK mengajukan banding terhadap vonis Karomani terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022.

Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani akan Tulis Buku Memoar dari Penjara Selama Jalani Hukuman

Banding jaksa KPK terhadap vonis mantan Rektor Unila karena ada selisih uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Karomani.

Diketahui, upaya banding Jaksa KPK itu sendiri telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada selasa, (30/5/2023).

"Terkait jaksa KPK telah mengajukan upaya hukum banding yang surat resmi ya telah kami terima pada hari Rabu (31/5/2023) kemarin," ujar Handoko, Kamis (1/6/2023).

"Karena jaksa banding maka kami juga ikut melakukan banding dan kami siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya di Pengadilan Tinggi," imbuhnya.

Menurut Handoko, pihaknya sudah menyiapkan berkas serta dokumen-dokumen yang diperlukan di tingkat banding.

Berita Rekomendasi

Ditanya terkait alasan KPK melakukan banding, Handoko mengatakan, pihaknya belum mengetahui dengan pasti.

Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

"Terkait alasannya kami belum tahu karena belum mendapatkan memori banding," ujar Handoko.

"Mungkin itu nanti akan dimuat dalam memori banding yang sedang kami tunggu," pungkasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim memvonis Karomani dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Karomani 12 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, terdakwa Karomani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider kurungan penjara 4 bulan.

Baca juga: Mantan Wakil Rektor I dan Ketua Senat Unila Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap PMB

Selain itu, Hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar 75 juta.

Majelis hakim sendiri memvonis Karomani berdasarkan dakwaan JPU KPK yang menuntut terdakwa Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, ataau Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Terhadap putusan tersebut, Karomani melalui penasehat hukumnya sempat menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya banding.

"Setelah berdiskusi dengan Prof Karomani, beliau menyatakan tidak akan menggunakan hak hukum untuk mengajukan upaya banding untuk keputusan di Pengadilan Negeri," ujar Handoko, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Segera Hadapi Sidang Putusan, Mantan Rektor Unila: Kita Jalani Saja Garis Takdir

Namun, karena JPU KPK melakukan banding, maka Karomani pun melakukan upaya pembelaan dengan melakukan banding juga.

Upaya banding dari Karomani itu sendiri telah diajukan ke PN tanjung karang apda Rabu (31/5/2023).

Penulis: Hurri Agusto

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul JPU KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Mantan Rektor Karomani Terkait Suap PMB Unila

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas