Kronologi Bos Warung Coto Makassar Rudapaksa Karyawati, Ditangkap di Depan Istri dan Mertua
Bos warung coto Makassar ditangkap karena merudapaksa karyawati. Akibat perbuatan pelaku, korban kini tengah hamil 4 bulan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa bos warung coto terhadap karyawati terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Korban merupakan wanita yang masih di bawah umur dan penyandang disabilitas.
Sementara pelaku merupakan bos warung coto Makassar berinisial SN (43).
Akibat perbuatan SN yang dilakukan sejak Januari 2023, korban kini telah hamil 4 bulan.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kasus rudapaksa ke Mapolrestabes Makassar.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Garut Jadi Tersangka Karena Rudapaksa 17 Muridnya, Awalnya Pelaku Tidak Mengaku
Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jarantas) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar langsung melakukan penangkapan terhadap SN di rumahnya yang terletak di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (31/5/2023) malam.
Kasubnit II Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan SN ditangkap di hadapan istri dan mertuanya.
"Iya, kami berhasil mengamankan seorang pelaku kasus rudapaksa, dengan korban yang mengalami disabilitas," paparnya, Kamis (1/6/2023), dikutip dari TribunMakassar.com.
Kasus rudapaksa dilakukan pelaku di warung coto miliknya saat kondisi warung sedang sepi.
"Pelaku melakukan aksinya ketika warung sedang sepi. Korban bekerja di warung makan milik pelaku," sambungnya.
Pelaku mengikat tangan korban, membekap mulutnya dan melakukan pengancaman ketika melakukan aksi rudapaksa.
Baca juga: Pelajar SMP di Waru Sidoarjo Jadi Korban Rudapaksa Kakak Teman Korban, Begini Kronologinya
"Sebelum melakukan rudapaksa, pelaku terlebih dahulu mengikat tangan korban dan menutup mulutnya. Korban juga diancam secara fisik," imbuhnya.
Kini, pelaku telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan.
Perbuatan asusila pelaku sudah dilakukan sebanyak 12 kali dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2023.