Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Bunuh IRT di Bangkalan, Pelaku Sempat Pura-pura Tanya Penyebab Kematian hingga Ikut Tahlilan

Pemuda di Bangkalan tega membunuh IRT yang masih merupakan tetangganya. Bahkan pelaku sempat bertanya penyebab korban tewas hingga ikut tahlilan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pemuda Bunuh IRT di Bangkalan, Pelaku Sempat Pura-pura Tanya Penyebab Kematian hingga Ikut Tahlilan
Tribun Madura/Ahmad Faisol
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya (tengah) menggali keterangan dari tersangka SS (25), warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Rabu (31/5/2023) malam atas perkara pembunuhan terhadap ibu rumah tangga, HH (39) pada Senin (29/5/2023) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemuda berinisial SS (25) tega membunuh ibu rumah tangga (IRT) berinsial HH (39) yang juga merupakan tetangganya di Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, Madura.

Bahkan, usai membunuh, SS masih sempat mengikuti tahlilan di hari pertama dan kedua pada Senin (29/5/2023) dan Selasa (30/5/2023).

Hal ini diketahui dari pengakuan SS saat diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan pada Rabu (31/5/2023).

"Keluarga (korban) tahu saya datang tahlilan," kata SS dikutip dari Tribun Madura.

Tak hanya itu, SS bahkan sempat ikut berkerumun bersama warga ketika jasad HH ditemukan di kebun depan rumahnya.

Dirinya juga sempat menanyakan terkait kronologi sehingga korban tewas.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Cirebon, Tersangka Ditangkap di Subang

Sebagai informasi, SS ditangkap oleh polisi saat berada di rumahnya.

Berita Rekomendasi

Pada saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan SS untuk menghabisi HH.

Kronologi

Pembunuh di Bangkalan
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya (tengah) menggali keterangan dari tersangka SS (25), warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Rabu (31/5/2023) malam atas perkara pembunuhan terhadap ibu rumah tangga, HH (39) pada Senin (29/5/2023)

Masih dikutip dari Tribun Madura, HH dibunuh oleh SS pada Senin (29/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Jasad korban ditemukan dengan leher nyaris putus dan ada luka robek di perut.

Adapun korban pertama kali ditemukan oleh ibunya, H (70) serta anaknya HH, AF (16) pukul 04.30 WIB.

Sebelum ditemukan, H dan AF sempat mencari korban di dalam rumah seusai shalat Subuh.

Namun, tidak kunjung ditemukan.

Sementara awal insiden pembunuhan terjadi ketika pelaku sudah menyiapkan pisau tersebut sebelum membunuh korban.

Baca juga: Datangi Bareskrim, Keluarga Bripka Arfan Saragih Berencana Buat Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana

Adapun pisau itu diselipkan di pagar di sekitar pekarangan korban.

Setelah itu, mereka pun bertemu menjelang dini hari di mushola rumah korban.

Kemudian tersangka sudah menyiapkan perencanaan untuk melakukan pembunuhan jika pada pertemuan malam itu korban masih menanyakan status hubungan.

"Dan terbukti korban menanyakan lagi dengan nada sedikit marah sehingga rencana yang ada di dalam hati tersangka diwujudkan dengan pembunuhan," jelas Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya.

Motif: Korban Berulang Kali Minta Pertanggung Jawaban karena Hamil

SS pun mengungkapkan motif hingga dirinya tega membunuh HH yang masih merupakan tetangganya.

Ia mengatakan hingga tega membunuh lantaran didesak terus menerus untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban.

Bahkan, desakan tersebut disampaikan korban beberapa jam sebelum tersangka membunuh dengan sebilah pisau dapur.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Solo dan Sukoharjo Terancam Hukuman Mati

Di sisi lain, ternyata SS memiliki hubungan gelap dengan HH yang telah memiliki suami.

“Korban hamil di luar nikah dengan tersangka, sejak dua minggu terakhir korban meminta tersangka untuk bertanggung jawab atas kehamilannya. Korban ini masih berstatus menikah dan belum bercerai,” ungkap Bangkit.

Akibat perbuatannya, SS dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pemnbunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Kami menemukan fakta dari penuturan tersangka, ini masuk delik 340 KUHP atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Bangkit.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Madura/Ahmad Faisol)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas