Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Irjen Agus Nugroho, Kapolda Sulteng yang Disorot dalam Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong

Tengah disorot karena pernyataanya, lantas seperti apa profil Irjen Agus Nugroho yang jabat Kapolda Sulteng?

Penulis: Daryono
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Profil Irjen Agus Nugroho, Kapolda Sulteng yang Disorot dalam Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong
kolase Tribunnews
Berikut profil Irjen Pol Agus Nugroho, Kapolda Sulteng yang disorot karena sebut kasus asusila gadis 16 tahun di Parigi Moutong bukan rudapaksa. 

Kapolda Sulteng mengatakan korban berusia 16 tahun tersebut diiming-imingi, dibujuk, dan dirayu oleh para tersangka.

Fickar menegaskan, pemaksaan tidak melulu melalui fisik, melainkan bisa juga dipaksa lewat psikis.

"Artinya potensi ini bisa terjadi jika terjadi persinggungan, karena itu pemaksaan bisa terjadi tidak dalam bentuk fisik, tapi lebih psikis. Di sinilah letak pemaksaan itu, apalagi dilakukan oleh banyak orang yang salah satunya anggota polisi," jelas Fickar.

Profil Irjen Agus Nugroho

Tengah disorot karena pertanyaannya, lantas seperti apa profil Irjen Agus Nugroho

Irjen Agus Nugroho baru menjabat sebagai Kapolda Sulteng sekitar dua bulan.

Irjen Pol Agus Nugroho -
Irjen Pol Agus Nugroho - (Kolase Tribunnews)

Ia menjabat sebagai Kapolda Sulteng melalui mutasi yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 27 Maret 2023.

Berita Rekomendasi

Irjen Agus Nugroho menggantikan Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Sebelum menjabat sebagai Kapolda Sulteng, ia merupakan Pati Bareskrim Polri penugasan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Saat ini, Irjen Agus Nugroho berusia 53 tahun. 

Ia lahir di Bandung, Jawa Barat pada 14 Agustus 1969, dikutip dari TribunnewsWiki

Irjen Agus Nugroho lulus dari Akpol tahun 1991. 

Selama ini, ia lebih banyak berkarier di bidang reserse.

Sejumlah jabatan pernah ia pegang di antaranya sebagai Kasat III Ditreskrim Polda NTB, Kapolres Dompu, Kapolres Lombok Timur
Wadirreskrimsus Polda NTB, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Dirreskrimsus Polda Kalbar hingga Wadirtipidum Bareskrim Polri. 

Baca juga: Alasan Kapolda Sebut Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan: Tidak Ada Unsur Pemaksaan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas