Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Penipuan, Oknum Paspampres Divonis Penjara 9 Bulan

Pengadilan Militer Tinggi I-02 Medan menjatuhkan vonis oknum anggota Paspampres (Pasukan Pengaman Presiden) Kapten Inf Hormat Togarly Purba

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terlibat Penipuan, Oknum Paspampres Divonis Penjara 9 Bulan
Tribun Medan
Tipu Korban Modus Pengurusan Tanah, Paspampres Ini Divonis 9 Bulan Penjara 

TRIBUNNEWS.COM,MEDAN- Pengadilan Militer Tinggi I-02 Medan menjatuhkan vonis kepada oknum anggota Paspampres (Pasukan Pengaman Presiden) Kapten Inf Hormat Togarly Purba dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara.

Diberitakan Tribun Medan, Hormat Togarly dihukum penjara karena terlibat kasus penipuan modus pengurusan sertifikat tanah.

Dalam amar putusannya, hakim Kolonel Chk Asril Siagian mengatakan bahwa perbuatan Kapten Inf Horman Togarly Purba telah merugikan korbannya bernama Edward Simanjuntak hingga Rp 59.567.000.

Baca juga: Oknum TNI AD yang Tertangkap Bawa Ganja 52 Kg di Tangerang Sudah Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Kemudian, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan hilangnya berkas perkara surat (sertifikat tanah) tersebut.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, terutama yang ke 3 dan sumpah prajuritnya,” kata hakim, Senin (29/5/2023) kemarin.

Hakim mengatakan, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik TNI, khususnya kesatuan Paspampres.

Namun, hukuman terhadap Kapten Inf Hormat Togarly Purba ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, yang meminta agar hakim menjatuhi terdakwa hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.

Berita Rekomendasi

Hakim mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang diberikan kepada terdakwa.

Pertama, terdakwa sebagai anggota TNI pernah mendapat penghargaan.

“Kesetiaan terdakwa mengabdi kepada negara telah mendapat penghargaan berupa Satya Lencana, kesetiaan selama 8 tahun, Setia Lencana ke 14, dan Satya Lencana ke 16,” kata Kolonel Chk Asril.

Hakim mengatakan, selama bertugas sebagai Paspampres, Kapten Inf Hormat Togarly Purba dikenal baik, dan belum pernah melakukan kejahatan di kesatuan maupun di luar satuan.

“Kesatuan terdakwa memiliki nilai positif terhadap pimpinannya dan satuannya. Bahwa terdakwa selama berdinas belum pernah dikenakan hukuman, baik hukuman disiplin maupun hukuman pidana,” kata hakim.

Baca juga: Pengakuan Oknum TNI Penabrak Pasutri Lansia hingga Tewas di Bekasi: Mengantuk, Kabur karena Takut

Selain itu, hakim mengatakan bahwa terdakwa sudah 27 tahun mengabdi sebagai anggota TNI.

“Terdakwa terus terang dalam persidangan, bahwa terdakwa menyesali perbuatannyanya dan tidak akan mengulanginya lagi, selama persidangan bersifat sopan dan koperaktif,” kata hakim.

Mengenai tuntutan Oditur Militer, hakim menilai bahwa tuntutan tersebut perlu diringankan sebagaimana permintaan penasihat hukum terdakwa.

Dalam perkara ini, Kapten Inf Hormat Togarly Purba melakukan penipuan dengan modus pengurusan sertifikat tanah dengan luas lahan 31 hektare di Desa Huta Raja, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Namun pengurusan sertifikat tanah tidak selesai, hingga korban mengalami kerugian.

Alhasil, kasus ini kemudian dilaporkan, hingga akhirnya anggota Paspampres tersebut diseret ke meja hijau.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Oknum Paspampres, Kapten Inf Hormat Togarly Purba Tipu Warga dan Divonis 9 Bulan Penjara,

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas