Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terlibat Penipuan, Oknum Paspampres Divonis Penjara 9 Bulan

Pengadilan Militer Tinggi I-02 Medan menjatuhkan vonis oknum anggota Paspampres (Pasukan Pengaman Presiden) Kapten Inf Hormat Togarly Purba

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terlibat Penipuan, Oknum Paspampres Divonis Penjara 9 Bulan
Tribun Medan
Tipu Korban Modus Pengurusan Tanah, Paspampres Ini Divonis 9 Bulan Penjara 

Dalam perkara ini, Kapten Inf Hormat Togarly Purba melakukan penipuan dengan modus pengurusan sertifikat tanah dengan luas lahan 31 hektare di Desa Huta Raja, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Namun pengurusan sertifikat tanah tidak selesai, hingga korban mengalami kerugian.

Alhasil, kasus ini kemudian dilaporkan, hingga akhirnya anggota Paspampres tersebut diseret ke meja hijau.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Oknum Paspampres, Kapten Inf Hormat Togarly Purba Tipu Warga dan Divonis 9 Bulan Penjara,

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas