Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Nelayan Merauke Bebas Setelah 9 Bulan Ditahan di Papua Nugini, 2 Nakhoda Masih Jalani Hukuman

Mereka sebelumnya ditangkap otoritas Papua Nugini karena ketahuan menangkap ikan secara ilegal di perairan Papua Nugini.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 11 Nelayan Merauke Bebas Setelah 9 Bulan Ditahan di Papua Nugini, 2 Nakhoda Masih Jalani Hukuman
Tribun-Papua.com
Sebelas nelayan asal Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan tiba di Bandarra Mopah Merauke, Sabtu (3/6/2023). Mereka bebas usai menjalani tahanan di Papua Nugini (PNG). Sedangkan dua nakhoda yakni Sarif Casiman dan Rohman masih menjalani hukuman penjara di Papua Nugini. 

Laporan Wartawan TRIBUN-PAPUA.COM, Yulianus Bwariat

TRIBUNNEWS.COM, MERAUKE - Sebanyak sebelas nelayan asal Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan akhirnya menghirup udara bebas dari jeruji besi negara Papua Nugini (PNG).

Kesebelas nelayan yang telah ditahan selama 9 itu tiba di Bandara Mopah Merauke, Sabtu (3/6/2023) pagi.

Mereka sebelumnya ditangkap otoritas Papua Nugini karena ketahuan menangkap ikan secara ilegal di perairan Papua Nugini.

Sebelas nelayan lokal itu adalah Laode Darsan, Riki Hemi Setiawan, Farid Sasole, Peli Puswarkor, Joni, dan Ceno Jelafui (ABK KM Arsyila 77).

Baca juga: Warga Ramai-ramai Datangi Mapolsek Tamalatea, Pastikan Pelaku Pengrusakan Perahu Nelayan Ditahan

Selanjutnya Joni, Amin Nurul Mustofa, Nuriadi, Beni Wasel dan Fernando Tuwok (ABK KM Baraka Paris 21).

Sedangkan dua nakhoda yakni Sarif Casiman dan Rohman masih menjalani hukuman penjara di Papua Nugini.

Berita Rekomendasi

Pemulangan atau repatriasi 11 nelayan ini dilakukan pada 31 Mei 2023 melalui rute Port Moresby - Vanimo.

Selanjutnya, pada 1 Juni 2023, diseberangkan melalui PLBN Skouw - Wutung, dan pada 2 Juni melanjutkan perjalanan dari Jayapura ke Merauke.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai mengatakan, 11 nelayan Merauke dijatuhi hukuman penjara delapan bulan oleh otoritas Papua Nugini karena tindakan illegal fishing di perairan negara tersebut.

Sedangkan dua nahkoda kapal dipenjara selama satu tahun.

"Saya atas nama Pemkab Merauke, mengucapkan terima kasih kepada penjabat Gubernur Papua Selatan dan jajarannya atas dukungan dana yang diberikan kepada kami, sebagai tim teknis Badan Pengelola Perbatasan melakukan koordinasi dan pengurusan pemulangan 11 nelayan ini," kata Rekianus saat acara penerimaan 11 nelayan di kantor sementara Gubernur Papua Selatan.

Baca juga: KNP Berikan Edukasi Pelestarian Ekosistem Laut untuk Nelayan di Indramayu

Diperlakukan dengan Baik

Salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM Baraka Paris, Amin Nurul Mustofa menceritakan bagaimana dirinya bersama teman-temannya diperlakukan di tahanan milik negara PNG selama 9 bulan.

"Pada saat kami ditangkap, kami tidak diapa-apain. Setelah sampai di Port Moresby, kami selalu didampingi KBRI dan pak Dubes," ungkap Mustofa kepada wartawan di Bandara Mopah Merauke.

Amin mengakui, selama menjalani hukuman di penjara PNG, kunjungan rutin dilakukan oleh KBRI dan Dubes Indonesia di PNG.

Amin Nurul Mustofa, salah satu ABK KM Baraka Paris yang sempat ditahan di negara PNG, kini telah pulang ke keluarganya di Merauke.
Amin Nurul Mustofa, salah satu ABK KM Baraka Paris yang sempat ditahan di negara PNG, kini telah pulang ke keluarganya di Merauke. (Tribun-Papua.com)

11 nelayan yang pada saat itu dihukum, diperlakukan dengan baik.

"Mereka menganggap kami adalah saudara serumpun dan kami diperlakukan dengan baik," ujarnya.

Atas kejadian yang menimpa dirinya bersama nelayan lainnya, Mustofa mengalami trauma sebab tidak dapat dikunjungi oleh keluarga.

"Trauma karena tidak ada kunjungan keluarga di sana, kalau untuk kembali bekerja sebagai ABK saya belum bisa memikirkan itu sekarang. Tapi intinya jangan menyeberang lagi ke negara tetangga," ujarnya.

Pada saat kejadian, Mustofa dan ABK lainnya mengaku tidak tahu kalau posisi kapal sudah masuk di perairan PNG.

"Kami cuma ABK jadi kami tidak tahu berada di perairan mana. Yang jelas dari hasil tangkapan ikan yang kami peroleh lumayan banyak dibandingkan jumlah ikan di perairan Merauke. Jenis ikan yang kami cari itu Gulama dan kakap Cina," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Ini Pengakuan ABK asal Merauke yang Ditahan di PNG: Dianggap Saudara Serumpun

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas