Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Petani Bunuh ASN di Sumut, Diduga Saling Berebut Batas Ladang dan Terlibat Perselisihan

Terungkap motif pembunuhan ASN di Dairi, Sumut. Pelaku dan korban diduga saling berebut batas ladang. Keduanya sudah lama berselisih.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Motif Petani Bunuh ASN di Sumut, Diduga Saling Berebut Batas Ladang dan Terlibat Perselisihan
Dokumen Polres Dairi
Petugas Polres Dairi melakukan olah TKP pembunuhan Tony Edison Samosir. Jasad korban ditemukan di sebuah ladang di Dairi, Sumut. Korban dibunuh setelah mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terjadi di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara.

Pelaku pembunuhan merupakan seorang petani bernama Beni Marlin Sidabutar yang kini telah diamankan Polres Dairi.

Beni Marlin Sidabutar membunuh korban saat berada di ladang menggunakan senjata tajam belati, Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban yang bernama Tony Edison Samosir (52) sedang meninjau ladang miliknya dan sempat menghadiri upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di depan Kantor Bupati Dairi.

Jasad korban yang bertugas di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara UPT Sidikalang ditemukan masih mengenakan seragam Korpri.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Ibu Hamil di Bangkalan, Tersangka Merupakan Selingkuhan Korban

Pelaku melarikan diri setelah melakukan aksi pembunuhan, tapi satu jam kemudian pelaku menyerahkan diri ke Polres Dairi.

Salah satu warga yang tidak mau disebut identitasnya menjelaskan pelaku dan korban sudah lama terlibat perselisihan.

Berita Rekomendasi

Keduanya saling berebut batas ladang yang saat ini menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman mengatakan pelaku membunuh korban karena dendam dan memiliki permasalahan pribadi.

Masalah tersebut tidak diungkapkan pelaku, tapi ada kaitannya dengan harga diri pelaku.

Saat melihat korban berada di ladang, pelaku langsung emosi dan menghabisi nyawanya.

"Sebagaimana disampaikan pelaku, sehingga pada saat pelaku bertemu dengan korban diperladangan pelaku langsung emosi dan menusukkan pisau kearah dada korban secara berulang dengan pisau belati milik pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkapnya, Kamis (1/6/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

AKBP Wahyudi Rahman mengatakan pelaku merupakan petani yang tinggal di Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.

Baca juga: Pemuda Bunuh IRT di Bangkalan, Pelaku Sempat Pura-pura Tanya Penyebab Kematian hingga Ikut Tahlilan

Warga melaporkan kasus pembunuhan ini pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Setelah laporan masuk, tim langsung bergerak dan tak sampai 1 jam pelaku sudah langsung kami tahan," ungkapnya, dikutip dari TribunMedan.com.

Kronologi Pembunuhan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba mengatakan awalnya korban mengajak warga bernama Saurtua Sidabutar ke ladangnya yang akan digarap.

"Korban mengajak Saurtua berserta istri untuk bekerja di ladang yang akan dibajak," jelasnya.

Saurtua mengiyakan ajakan korban, tapi meminta korban untuk berangkat ke ladang terlebih dahulu.

Ketika tiba di ladang, Saurtua mengaku mendengar teriakan korban yang minta tolong.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Lampung, Korban Dilukai Menggunakan Senjata Tajam

"Dari keterangan saksi Saurtua Sidabutar mendengar suara minta tolong secara berulang-ulang dan seketika itu ia melihat pelaku (Beni) melakukan penikaman terhadap korban hingga pisau belati yang digunakan pelaku terjatuh," jelasnya.

Dalam kasus ini Saurtua berstatus sebagai saksi karena melihat langsung kasus pembunuhan.

Seorang ibu tega membunuh anak kandungnya dan seorang istri tega membunuh suaminya, serta seorang ayah tega membunuh anak kandung, semua hanya karena perselingkuhan mereka terbongkar. Foto hanya ilustrasi.
Ilustrasi pembunuhan. Jasad ASN ditemukan di sebuah ladang di Dairi, Sumut. Korban dibunuh setelah mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila (TRIBUNWOW.COM)

Akibat penikaman yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka pada bagian dada dan perut.

Korban kemudian meninggal dalam kondisi tertelungkup di ladang.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang Kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku ini merasa reflek ya, melakukan penikaman itu saat bertemu dengan korban."

"Namun kami masih mencari fakta lainnya apabila memungkinkan penambahan ancaman hukuman bagi si pelaku," bebernya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alvi Syahrin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas