Polisi Akan Periksa Kejiwaan Oknum Kepala Sekolah dan Guru yang Cabuli 12 Murid
Kapolres Wonogiri mengatakan polisi akan memeriksa kejiwaan kepala sekolah dan guru pelaku pencabulan 12 murid
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN – Polisi akan memeriksa kejiwaan kepala sekolah, M (47) dan guru Y (51), pelaku pencabulan 12 murid madrasah di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
“Saat ini kami juga masih melakukan pendalaman intensif lebih lanjut kasus ini terkait motif, modus, dan perilaku (kejiwaan) kedua pelaku tersebut,” kata Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (3/6/2023).
Baca juga: Cabuli 12 Murid, Kepala Sekolah dan Guru Madrasah di Wonogiri Akui Melakukan Aksinya Sejak 2021
M dan Y kini sudah ditahan di Mapolres Wonogiri usai diperiksa secara intensif sejak Jumat (2/6/2023).
Indra mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar waspada terhadap perbuatan pencabulan ini, terutama di dunia pendidikan.
Menurutnya dibutuhkan kolaborasi semua pihak, baik orang tua, pihak sekolah, pemerintah daerah dan pihak lainnya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di lingkungan sekolah yang lain.
“Kami dari pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penabulan yang terjadi di dunia pendidikan,” imbau dia.
“Baik kepada orang tua murid, guru, tenaga pendidik, instansi dinas pendidikan dan pemerintah daerah serta instansi yang berkepentingan terhadap dunia pendidikan serta anak-anak, kita harus berkolaborasi sehingga dapat menekan terjadinya pencabulan lainnya di wilayah Kabupaten Wonogiri,” tambahnya.
Baca juga: Kepala Sekolah dan Guru Pelaku Cabul 12 Siswi Madrasah di Wonogiri Jadi Tersangka
Saat Jam Pelajaran
Sebelumnya, dugaan pencabulan dilakukan oleh kepala sekolah dan guru di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno Wonogiri.
Ada 12 siswi yang menjadi korban dugaan pencabulan itu.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan terduga pelaku melakukan pencabulan saat pelajaran dengan modus mengajari korbannya.
"Mendekati korban dan pelaku mencabuli korban dengan cara, mohon maaf meraba (daerah sensitif) korban," kata dia, kepada TribunSolo.com, Kamis (1/6/2023).
Baca juga: Nasib Kepsek dan Guru yang Cabuli 12 Siswinya di Wonogiri, Jadi Tersangka, Terancam Penjara 15 Tahun
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi, menambahkan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan itu.
Menurutnya ada dua terduga pelaku dalam kasus itu.
Berdasarkan laporan polisi, ada dua terduga pelaku yang dalam kasus dugaan pencabulan itu.
Mereka adalah M (47), berstatus sebagai kepala madrasah dan Y (51) yang berstatus sebagai guru agama.
Dalam proses penyelidikan ini pihaknya menemui kendala, yakni saat ini siswa di madrasah tersebut sedang menjalani ujian akhir semester, termasuk para korban dugaan pencabulan itu.
Namun berdasarkan penyelidikan ada 12 siswi yang diduga dicabuli terduga pelaku.
Sebanyak 6 siswi dicabuli oleh M dan sebanyak 6 siswi lainnya dicabuli oleh Y.
"Anak-anak masih tes, minta waktu pemeriksaan dilakukan setelah tes selesai. Nunggu kesiapan korban saat meminta keterangan," jelasnya.
Baca juga: Update Kasus Pencabulan di Wonogiri, Kemenag Panggil Kepala Madrasah hingga Tanggapan Wakil Bupati
Kasatreskrim menambahkan pasal yang disiapkan untuk menjerat terduga pelaku adalah pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU No.17/2016 Perubahan Kedua atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak subsidair pasal 290 ayat 2 KUHP.
Penulis: Septiana Ayu Lestari
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Cabuli Siswi Saat Jam Pelajaran, Kejiwaan Kepsek M & Guru Y Diperiksa, Sudah di Sel Polres Wonogiri