Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi berhasil Gerebek Pabrik Narkoba di Tangerang Selatan, Sita Mesin Pencetak Pil Ekstasi

Penggerebekan tersebut bermula dari kecurigaan ada alat pencetak tablet yang masuk dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Polisi berhasil Gerebek Pabrik Narkoba di Tangerang Selatan, Sita Mesin Pencetak Pil Ekstasi
Thinkstock via Kompas.com
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai dan Dit Resnarkoba Polda Banten berhasil gerebek pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang Selatan, Banten.

Penggerebekan tersebut bermula dari kecurigaan ada alat pencetak tablet yang masuk dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang.

Dari penggerebekan tersebut, aparat gabungan sita beberapa barang bukti.

Di antaranya satu mesin yang bisa mencetak tiga ribu pil ekstasi per 30 menit.

Kronologi

Upaya penggerebekan pabrik pembuat ekstasi itu bermula dari pengiriman paket pencetak tablet.

Pengiriman pencetak tablet dari luar negeri menuju Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang.

Baca juga: Anggota Polres Sumenep Ditangkap, Diduga Edarkan Narkoba ke Oknum Wartawan

Berita Rekomendasi

Paket tersebut dicurigai karena alat pencetak tablet tersebut bukan pesanan dari pabrik farmasi.

Selanjutnya, Bea dan Cukai melaporkan hal tersebut dan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

"Jadi kami awalnya mendapatkan informasi tentang masuknya alat-alat produksi sejenis tablet dari luar negeri, biasanya alat ini dimiliki oleh pabrik farmasi," kata Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai Syarif Hidayat saat konferensi pers, Jumat (2/6/2023).

"Tapi di sini bukan, maka dari itu diketahui ada sesuatu hal yang janggal," ujarnya lagi.

Kemudian, pihaknya menyampaikan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, lalu dilakukan analisa lokasi pengiriman barang tersebut.

Setelah mendalami hal tersebut, paket tersebut hendak dikirim menuju Perumahan Lavon Swan City, Cluster Escanta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Perumahan itu menjadi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pengungkapan pabrik ekstasi.

"Atas hal ini kami diskusikan dan juga dilakukan analisis bersama-sama dengan rekan-rekan dari Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan terakhir dengan mengadakan control delivery," kata dia.

Setelah itu, Bareskrim Mabes Polri menyampaikan temuan tersebut kepada Ditresnarkoba Polda Banten untuk melakukan penyelidikan.

Bareskrim Polri bersama Polda Banten dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai langsung melakukan penindakan untuk mengantisipasi peredaran ekstasi kepada masyarakat.

"Setelah ada informasi tentang barang itu, Direktorat Narkoba Mabes Polri menghubungi kami dan saya segera memerintahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Banten untuk koordinasi," kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto.

"Ternyata kami berhasil melakukan pengungkapan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang ini," ujarnya lagi.

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. (Kompas.com)

Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Semarang, Datangkan Mesin yang Bisa Produksi 500 Ribu Butir Ekstasi

Lokasi

Polisi menyita ribuan pil ekstasi di sebuah rumah mewah pada kompleks Lavon Swan City Cluster Escanta 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pil yang tergolong narkoba tersebut diduga diproduksi di rumah mewah di Lavon Swan City.

Empat Orang Ditangkap

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari kasus pabrik narkoba itu empat orang menjadi tersangka.

Dua tersangka diringkus di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Kabupaten Tangerang dan lokasi kekua berada di Semarang, Jawa Tengah.

"Dari pengungkapan kasus ini, empat orang tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, namun mereka saling berkaitan dalam jaringan internasional," ujar Agus Andrianto saat jumpa pers, Jumat (2/6/2023).

"Pada lokasi pertama di Tangerang, tersangka yang diamankan berinisial TH (39) dan N (28), sedangkan dua pelaku yang ditangkap di Semarang adalah MR (28) dan ARD (24)," ujarnya.

Agus menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait asal bahan baku yang diterima para pelaku di Kabupaten Tangerang dan Semarang.

Pasalnya, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang disinyalir merupakan otak dari produksi ekstasi tersebut.

"Jadi, sampai saat ini selain empat tersangka yang sudah diamankan, masih ada dua pelaku lagi yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang-Red)," kata dia.

Ribuan Pil Ekstasi Disita

Dari penggerebekan pabrik pembuatan ekstasi tersebut beragam alat bukti diamankan.

Mulai dari bahan mentah dan alat pembuat ekstasi tersebut, hingga ribuan butir pil ekstasi telah diproduksi.

Seperti 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi.

Dua bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir.

Serta 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi.

Sementara itu, untuk barang bukti bahan belum jadi yang diamankan berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium.

Serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter.

Capsul cafeein 200 kapsul, 1 unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland LAB dan alat komunikasi.

Dijerat Pasal Berlapis

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Lima Fakta Penggerebekan Pabrik Ekstasi di Tangerang, Cetak 3 Ribu Pil per 30 Menit

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas