Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi berhasil Gerebek Pabrik Narkoba di Tangerang Selatan, Sita Mesin Pencetak Pil Ekstasi

Penggerebekan tersebut bermula dari kecurigaan ada alat pencetak tablet yang masuk dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Polisi berhasil Gerebek Pabrik Narkoba di Tangerang Selatan, Sita Mesin Pencetak Pil Ekstasi
Thinkstock via Kompas.com
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai dan Dit Resnarkoba Polda Banten berhasil gerebek pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang Selatan, Banten.

Penggerebekan tersebut bermula dari kecurigaan ada alat pencetak tablet yang masuk dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang.

Dari penggerebekan tersebut, aparat gabungan sita beberapa barang bukti.

Di antaranya satu mesin yang bisa mencetak tiga ribu pil ekstasi per 30 menit.

Kronologi

Upaya penggerebekan pabrik pembuat ekstasi itu bermula dari pengiriman paket pencetak tablet.

Pengiriman pencetak tablet dari luar negeri menuju Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang.

Baca juga: Anggota Polres Sumenep Ditangkap, Diduga Edarkan Narkoba ke Oknum Wartawan

Berita Rekomendasi

Paket tersebut dicurigai karena alat pencetak tablet tersebut bukan pesanan dari pabrik farmasi.

Selanjutnya, Bea dan Cukai melaporkan hal tersebut dan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

"Jadi kami awalnya mendapatkan informasi tentang masuknya alat-alat produksi sejenis tablet dari luar negeri, biasanya alat ini dimiliki oleh pabrik farmasi," kata Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai Syarif Hidayat saat konferensi pers, Jumat (2/6/2023).

"Tapi di sini bukan, maka dari itu diketahui ada sesuatu hal yang janggal," ujarnya lagi.

Kemudian, pihaknya menyampaikan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, lalu dilakukan analisa lokasi pengiriman barang tersebut.

Setelah mendalami hal tersebut, paket tersebut hendak dikirim menuju Perumahan Lavon Swan City, Cluster Escanta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Perumahan itu menjadi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pengungkapan pabrik ekstasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas