Polisi Tangkap Lagi 2 Pelaku Rudapaksa Anak di Parigi Moutong, 10 Tersangka Diamankan, Ada Mahasiswa
Polisi berhasil menangkap lagi 2 pelaku persetubuhan anak di Parigi Moutong, Sulteng, total sudah ada 10 yang ditangkap, salah satunya mahasiswa.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sepuluh dari 11 pelaku pesetubuhan anak yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah berhasil ditangkap oleh kepolisian.
Terbaru, polisi berhasil menangkap dua pelaku saat melarikan diri ke Kalimantan.
Dua pelaku tersebut diketahui berinisial AA yang ditangkap di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur dan AS diringkus di Kalimantan Utara.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho.
"Yang kemarin masih buron kan tiga orang, yang dua atas nama AA (27) dan AS (46) sudah kita amankan."
"Cuman kami titip di Polres, besok mungkin langsung ke Palu," ucapnya via telepon, Minggu (4/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.
Baca juga: Awal Gadis 16 Tahun di Parigi Moutong Kenal Ipda MKS hingga Dirudapaksa, Minta Tolong Cari HP Hilang
Salah Satu Tersangka Berstatus Mahasiswa
Dikutip dari TribunPalu.com, dari total 11 pelaku, tiga di antaranya adalah oknum guru, kades, dan anggota Polri.
Kemudian, satu di antaranya juga ternyata masih ada yang berstatus sebagai mahasiswa.
Pelaku tersebut berinisial FN yang berusia 22 tahun.
Sejumlah pelaku tersebut melakukan aksinya di enam tempat yang berbeda.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu ada di rumah pelaku Sekretariat Adat Desa Sausu, EK, kemudian penginapan C, penginapan RH, penginapan S, pinggir sungai Desa Sausu, dan di rumah Pondok Kebun Desa Sausu.
"Semuanya berada di Kabupaten Parigi Moutong," ucap Irjen Pol Agus, Kamis (1/6/2023).
Dikatakan Irjen Pol Agus, kasus sebelumnya ditangani Polres Parimo, kemudian kini sudah ditarik ke Ditkrimum Polda Sulteng.