Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Lagi 2 Pelaku Rudapaksa Anak di Parigi Moutong, 10 Tersangka Diamankan, Ada Mahasiswa

Polisi berhasil menangkap lagi 2 pelaku persetubuhan anak di Parigi Moutong, Sulteng, total sudah ada 10 yang ditangkap, salah satunya mahasiswa.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Polisi Tangkap Lagi 2 Pelaku Rudapaksa Anak di Parigi Moutong, 10 Tersangka Diamankan, Ada Mahasiswa
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL
Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng - Polisi berhasil menangkap lagi 2 pelaku persetubuhan anak di Parigi Moutong, Sulteng, total sudah ada 10 yang ditangkap, salah satunya mahasiswa. 

TRIBUNNEWS.COM - Sepuluh dari 11 pelaku pesetubuhan anak yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah berhasil ditangkap oleh kepolisian.

Terbaru, polisi berhasil menangkap dua pelaku saat melarikan diri ke Kalimantan.

Dua pelaku tersebut diketahui berinisial AA yang ditangkap di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur dan AS diringkus di Kalimantan Utara.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho.

"Yang kemarin masih buron kan tiga orang, yang dua atas nama AA (27) dan AS (46) sudah kita amankan."

"Cuman kami titip di Polres, besok mungkin langsung ke Palu," ucapnya via telepon, Minggu (4/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.

Baca juga: Awal Gadis 16 Tahun di Parigi Moutong Kenal Ipda MKS hingga Dirudapaksa, Minta Tolong Cari HP Hilang

Salah Satu Tersangka Berstatus Mahasiswa

BERITA REKOMENDASI

Dikutip dari TribunPalu.com, dari total 11 pelaku, tiga di antaranya adalah oknum guru, kades, dan anggota Polri.

Kemudian, satu di antaranya juga ternyata masih ada yang berstatus sebagai mahasiswa.

Pelaku tersebut berinisial FN yang berusia 22 tahun.

Sejumlah pelaku tersebut melakukan aksinya di enam tempat yang berbeda.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu ada di rumah pelaku Sekretariat Adat Desa Sausu, EK, kemudian penginapan C, penginapan RH, penginapan S, pinggir sungai Desa Sausu, dan di rumah Pondok Kebun Desa Sausu.


"Semuanya berada di Kabupaten Parigi Moutong," ucap Irjen Pol Agus, Kamis (1/6/2023).

Dikatakan Irjen Pol Agus, kasus sebelumnya ditangani Polres Parimo, kemudian kini sudah ditarik ke Ditkrimum Polda Sulteng.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas