Tersangka Ipda MKS Rudapaksa Remaja di Parigi Moutong saat Mabuk, Awalnya Minta Tolong Cari Ponsel
Pelaku pesertubuhan anak di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Ipda MKS disebutkan menyetubuhi korban berinisial RI (16) dalam keadaan mabuk alkohol.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Ipda MKS, oknum Perwira Polisi yang menjadi salah satu pelaku pesertubuhan anak di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah disebutkan menyetubuhi korban berinisial RI (16) dalam keadaan mabuk alkohol.
Dikutip dari TribunPalu.com, Ipda MKS dan korban saling mengenal dalam pertemuan singkat.
Di mana, saat itu korban diminta Ipda MKS untuk mencari ponselnya yang hilang.
Kini, Ipda MKS diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sulawesi Tengah.
Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh 11 pelaku, termasuk Ipda MKS itu berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.
11 pelaku tersebut di antaranya ada oknum guru, kades, anggota Polri hingga yang masih berstatus sebagai mahasiswa.
Baca juga: Polisi Tangkap Lagi 2 Pelaku Rudapaksa Anak di Parigi Moutong, 10 Tersangka Diamankan, Ada Mahasiswa
Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Lagi
Polisi berhasil menangkap dua pelaku saat melarikan diri ke Kalimantan.
Dua pelaku tersebut diketahui berinisial AA yang ditangkap di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur dan AS diringkus di Kalimantan Utara.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho.
"Yang kemarin masih buron kan tiga orang, yang dua atas nama AA (27) dan AS (46) sudah kita amankan."
"Cuman kami titip di Polres, besok mungkin langsung ke Palu," ucapnya via telepon, Minggu (4/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.
Sejumlah pelaku tersebut melakukan aksinya di enam tempat yang berbeda.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu ada di rumah pelaku Sekretariat Adat Desa Sausu, EK, kemudian penginapan C, penginapan RH, penginapan S, pinggir sungai Desa Sausu, dan di rumah Pondok Kebun Desa Sausu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.