Update Kasus Persetubuhan Anak di Parigi Moutong: 2 Pelaku Ditangkap di Kalimantan, 1 Masih Buron
Polisi telah menangkap 2 pelaku persetubuhan anak di Parigi Moutong. Pelaku tersebut ditangkap saat melarikan diri ke Kalimantan.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNNEWS.COM - Kasus persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dilakukan oleh 11 orang pelaku.
Sebanyak 8 pelaku telah ditangkap setelah kasus ini dilaporkan.
Kini, 2 pelaku lain yang sempat buron telah ditangkap saat melarikan diri ke Kalimantan.
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan pelaku berinisial AA ditangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur, sedangkan AS ditangkap di Kalimantan Utara.
Ia menambahkan masih ada satu pelaku yang statusnya buron.
Baca juga: Ipda MKS jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Parigi Moutong, Ditahan di Polda Sulteng
"Yang kemarin masih buron kan tiga orang, yang dua atas nama AA (27) dan AS (46) sudah kita amankan. Cuman kami titip di Polres, besok (4/6) mungkin langsung ke Palu," ucapnya via telepon, Minggu (4/6/2023).
Irjen Pol Agus Nugroho menambahkan, kedua pelaku yang sudah ditangkap itu adalah warga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Penangkapan itu menggenapkan 10 tersangka Persetubuhan anak ditahan Polda Sulteng.
Diberitakan sebelumnya, Kasus persetubuhan anak yang menyeret Oknum anggota Polri berinisial Ipda MKS ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk oknum anggota Polri sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka," ucap Irjen Pol Agus.
Kata orang nomor satu di Polda Sulteng itu, Ipda MKS langsung ditahan usai pemeriksaan.
Baca juga: LPSK Temui Orangtua Korban Asusila di Parigi Moutong
Ipda MKS ditahan di Mapolda Sulteng bersama tersangka lainnya.
Pertemuan antara Ipda MKS dengan korban berawal ketika korban meminta oknum polisi tersebut mencari ponselnya yang hilang.