Daftar 11 Pelaku Persetubuhan Gadis di Parigi Moutong, Ada Oknum Polisi, ASN, Mahasiswa hingga Kades
Berikut daftar 11 pelaku kasus persetubuhan gadis 15 tahun di Parigi Moutong. Ada pelaku yang berprofesi sebagai kepala desa, ASN hingga polisi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 10 pelaku kasus persetubuhan gadis 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah telah ditangkap.
Terbaru dua pelaku yang sebelumnya buron ditangkap saat melarikan diri ke Kalimantan.
Petugas kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang kini masih buron berinisial AW.
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menjelaskan kedua pelaku yang ditangkap di Kalimantan langsung diamankan di Polres terdekat.
Baca juga: RSUD Undata: Kondisi Korban Asusila oleh 11 Pria di Parigi Moutong Mulai Membaik
"Yang kemarin masih buron kan tiga orang, yang dua atas nama AA (27) dan AS (46) sudah kita amankan. Cuman kami titip di Polres, besok mungkin langsung ke Palu," ungkapnya, Minggu (4/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.
Pelaku berinisial AA ditangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur, sedangkan AS ditangkap di Kalimantan Utara.
Berikut daftar 11 pelaku persetubuhan gadis 15 tahun di Parigi Moutong:
1. HR, berusia 43 tahun, salah satu kepala desa di Kabupaten Parigi Moutong
2. ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong
3. AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta
4. AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani
5. MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran
6. FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa
7. K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani
Baca juga: Profil Irjen Agus Nugroho, Kapolda Sulteng yang Disorot dalam Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong