Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 11 Pelaku Persetubuhan Gadis di Parigi Moutong, Ada Oknum Polisi, ASN, Mahasiswa hingga Kades

Berikut daftar 11 pelaku kasus persetubuhan gadis 15 tahun di Parigi Moutong. Ada pelaku yang berprofesi sebagai kepala desa, ASN hingga polisi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar 11 Pelaku Persetubuhan Gadis di Parigi Moutong, Ada Oknum Polisi, ASN, Mahasiswa hingga Kades
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL
Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. Berikut daftar 11 pelaku kasus persetubuhan gadis 15 tahun di Parigi Moutong. 

8. AW, masih menjadi buron

9. AS, ditangkap di Kalimantan Utara

10 AK, ditangkap di Kalimantan Timur

11. Ipda MKS, Perwira Polri.

Profil Irjen Pol Agus Nugroho, Kapolda Sulteng yang disorot karena sebut kasus asusila gadis 16 tahun di Parigi Moutong bukan rudapaksa
Profil Irjen Pol Agus Nugroho, Kapolda Sulteng yang disorot karena sebut kasus asusila gadis 16 tahun di Parigi Moutong bukan rudapaksa (kolase tribunnews)

Sosok Ipda MKS

Salah satu pelaku persetubuhan anak di Parigi Moutong merupakan oknum anggota Polri berinisial MKS yang bertugas di Satuan Brimob.

Oknum polisi dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) tersebut kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan Ipda MKS sudah tidak lagi berdinas di Satuan Brimob setelah menjadi tersangka kasus persetubuhan anak.

Baca juga: Remaja Korban Rudapaksa di Parigi Moutong Ajukan Perlindungan ke LPSK, Diduga Ada Tindak Pidana Lain

“Kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi ditahan,” ujarnya, Sabtu (3/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.

Menurut Irjen Pol Agus Nugroho penahanan terhadap Ipda MKS dilakukan setelah adanya tambahan alat bukti.

Selain itu, petugas kepolisian telah mendapatkan keterangan dari saksi yang mendukung pengakuan korban terkait keterlibatan Ipda MKS dalam kasus ini.

"Oknum anggota polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.


Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan dirinya tidak pandang bulu dalam menangani kasus persetubuhan yang dialami gadis 15 tahun berinisial RI.

Penetapan Ipda MKS sebagai tersangka merupakan komitmen dari Polda Sulteng untuk menyelesaikan kasus ini.

Baca juga: Awal Gadis 16 Tahun di Parigi Moutong Kenal Ipda MKS hingga Dirudapaksa, Minta Tolong Cari HP Hilang

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas