Fakta Siswi SMP Dipolisikan Pemkot Jambi karena Tuntut Keadilan untuk Nenek, Kini Dibela Mahfud MD
Fakta-fakta kasus siswi SMP, Syarifah Fadiyah Alkaff yang dipolisikan Pemkot Jambi dengan laporan UU ITE karena memperjuangkan keadilan untuk neneknya
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaff menjadi sorotan publik karena keberaniannya mengungkapkan kritik demi menuntut keadilan untuk sang nenek.
Sosok Syarifah menjadi perbincangan lantaran video yang berisi kritikan untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menjadi viral di media sosial.
Dalam video itu, ia juga memprotes aktivitas perusahaan yang merusak rumah neneknya.
Rumah neneknya rusak akibat aktivitas kendaraan bertonase besar hingga 20 ton yang melintasi jalanan lorong depan rumah warga.
Namun, aksi Syarifah justru berujung dipolisikan oleh pihak Pemkot Jambi dengan laporan UU ITE.
Bahkan Syarifah juga disudutkan dengan serangan ujaran kebencian dari seorang influencer lokal.
Syarifah kemudian mendapat dukungan dari berbagai pihak lantaran kasusnya yang menjadi viral.
Pembelaan juga datang dari Menkopolhukam, Mahfud MD.
Lantas, berikut fakta-fakta kasus Syarifah yang harus berurusan dengan hukum akibat mengkritik Pemkot Jambi.
Baca juga: Mahfud MD Akui Minta Denny Indrayana Jaga Anies Maju Capres, Tak Ingin Pemerintah Dituduh Mengganjal
Kritik Pemkot dan Perusahaan
Melalui akun TikTok @fadiyahalkaff, Syarifah mengatakan kritikannya terhadap Pemkot Jambi dan perusahaan China, PT RPSL karena melanggar aturan Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.
Syarifah menyebut kedua pihak tersebut tidak bertanggung jawab atas rumah neneknya yang rusak akibat aktivitas perusahaan itu.
“Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini," ujar Syarifah dalam videonya.
Lebih lanjut, ia mengatakan Pemkot Jambi mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan lorong selama hampir 10 tahun.
Padahal, kata dia, jalan tersebut hanya diperuntukan bagi mobil berbobot 5 ton.
Dipolisikan Pemkot Jambi
Tak berselang lama dari videonya yang menjadi viral, Syarifah justru dilaporkan ke polisi oleh pihak Pemkot Jambi.
Dalam kasus ini, Syarifah dilaporkan Kabag Hukum Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra dan Humas Kota Jambi karena mengkritik Pemkot Jambi serta Walikota Jambi, Syarif Fasha.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.
"Benar. Ada laporan dari Pemkot Jambi," ujar Mulia Prianto melalui pesan singkat yang dikutip dari Kompas.com, Senin (5/6/2023).
Ia mengatakan, laporan UU ITE terhadap Syarifah sekarang sedang ditangani penyidik subdit siber.
"Perkembangan kasus akan kami informasikan kembali," kata Mulia Prianto.
Baca juga: Sepakat Damai, Dua Kelompok yang Terlibat Bentrok Jogja Minta Maaf ke Sri Sultan HB X
Penuhi Panggilan Polisi
Melalui video berdurasi 1 menit 47 detik, Syarifah menceritakan perihal dirinya saat memenuhi panggilan tim siber Kepolisian Daerah Jambi pada Jumat (2/6/2023).
Ia menuturkan dirinya dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
“Di dalam pertemuan itu pengacara yang sudah ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Evi dan beliau mengatakan bahwa beliau mendampingi saya sebagai terlapor,” kata Syarifah dalam pesan videonya.
Keterangan Pemkot Jambi
Menyikapi viralnya kasus ini, Pemkot Jambi akhirnya buka suara terkait alasan mempolisikan Syarifah yang mengkritisi pemerintah setempat.
Beberapa konten milik Syarifah dianggap bernuansa SARA hingga Pemkot Jambi akhirnya melaporkan unggahan tersebut kepada pihak berwajib.
Dilansir TribunJambi.com, Gempa Awaljon mengatakan pihaknya tidak melaporkan anak tersebut, melainkan melaporkan akun TikTok yang digunakan Syarifah.
Hal itu dijelaskan dalam konferensi pers yang digelar Pemkot Jambi pada Senin (5/6/2023).
"Kami tidak melaporkan anak tersebut, tapi melaporkan akun TikTok @fadiyahalkaff," kata dia.
Terkait upaya melaporkan anak di bawah umur atas konten di TikTok itu, Gempa Awaljon beralasan sekali tidak mengira bahwa pemilik akun itu masih duduk di bangku SMP.
"Kami tidak mengira bahwa dia masih berumur SMP. Dia bilang lewat konten tiktok bahwa dia masih SMP, itu setelah dilakukan pelaporan," ucapnya.
Lebih lanjut, Pemkot Jambi mengaku telah menerima permohonan maaf dari Syarifah.
Pada Minggu (4/6/2023), Syarifah membuat video permintaan maaf atas ucapannya yang menyinggung pemerintah.
"Pada hari Minggu (4/6/2023) dia (Syarifah) minta maaf. Inilah yang kami inginkan. Bagi kami, cukup minta maaf ke Pemkot jambi. Itu sudah dilakukan hari minggu," ucapnya.
Baca juga: Ini Kata Gubernur Lemhanas hingga Eks Wamenlu Soal Proposal Prabowo Terkait Konflik Ukraina-Rusia
Dilindungi Mahfud MD
Menyadari kasus Syarifah yang viral, Menkopolhukam Mahfud MD mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas dan Komisi Perlindungan Anak untuk ke Jambi.
Tim tersebut nantinya akan mendampingi Syarifah.
Mahfud MD juga meminta Syarifah diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak.
Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD melalui cuitan akun Twitter resminya, @mohmahfudmd.
"Terimakasih atas infonya. Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak utk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak," tulis Mahfud MD, Senin (5/6/2023).
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, Kompas.com/Suwandi, TribunJambi.com/Suang Sitanggang)