5 Saksi Kunci Bongkar Aksi Bejat HI, Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan Wanita Hamil di Manokwari
Kasus pembunuhan wanita hamil ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan 'memaksa' 5 saksi kunci untuk menceritakan kejadiannya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Misteri penemuan jenazah Ratnasari di Pantai Maruni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat yang terjadi pada 29 Maret 2023 lalu akhirnya terungkap.
Ratnasari yang dalam kondisi 9 bulan itu ternyata dibunuh oleh pria berinisial HI (38).
Bahkan sebelum dibunuh, korban dirudapaksa pelaku.
Jasad Ratnasari kemudian dibuang ke Pantai Maruni, lokasi ditemukannya korban.
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Kamar Hotel Kawasan Jakarta Selatan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari melakukan penyelidikan dan 'memaksa' 5 saksi kunci untuk menceritakan kejadian sebenarnya.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun mengungkapkan dari total 30 saksi yang diperiksa, penyidik menemukan lima saksi kunci yang sangat dekat dengan tempat kejadian perkara.
Dari kelima saksi tersebut, penyidik akhirnya menemukan identitas pelaku serta kronologi lengkap dari kasus pembunuhan itu.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan, sebelum meninggal dunia, korban rupanya sudah disetubuhi terlebih dahulu oleh pelaku.
"Saat itu korban dalam kondisi hamil 9 bulan," kata Nirwan Fakaubun saat konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Selasa (6/6/2023).
Menurut Nirwan Fakaubun, korban saat itu hendak kabur dari tempat kerjanya di kawasan Maruni akibat intimidasi yang dilakukan atasannya.
Baca juga: Tanpa Diautopsi, Mayat Warga Sumedang yang Saat Ditemukan dalam Kondisi Leher Ada Tali Dimakamkan
Korban bernama Ratnasari itu, kemudian janjian dengan pacarnya untuk bertemu di Pantai Maruni agar dijemput pergi.
Saat berjalan melewati kawasan tersebut, korban rupanya dibuntuti oleh pelaku yang tengah pesta miras bersama kelima saksi kunci tadi.
Setelah membuntuti korban, pelaku bejat itu pun merudapaksa korban sekira pukul 13.00 WIT.
"Setelah menyetubuhi dan membunuh korban, satu jam kemudian pelaku kembali ke rekan-rekannya dalam keadaan berkeringat dan basah di sekujur tubuhnya," kata Nirwan Fakaubun.
Ia kemudian menceritakan kejadian itu dan meminta para saksi kunci agar tidak memberitahukannya kepada orang lain.
Kendati begitu, tim penyidik dan Buru Sergap (Buser) bisa membuat para saksi kunci ini membongkar semua kronologi kasus pembunuhan tersebut.
HI kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama dan diamankan di sekitar Kampung Maruni.
Kini dia mendekam di sel tahanan Mapolresta Manokwari.
Baca juga: Mayat Bayi Dibuang di Sungai, Ditemukan Warga yang Sedang Mencari Ikan
Awal Penemuan Mayat
Sebelumnya mayat perempuan tanpa busana ditemukan di tepi Pantai Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Rabu (29/3/2023).
Warga menemukan mayat perempuan itu mengapung di Pantai Maruni sekira pukul 13.45 WIT.
Belakangan mayat tersebut diketahui sebagai Ratnasari (30).
Kapolsek Sanggeng, AKP Barung Limbong menerangkan, korban berprofesi sebagai pekerja swasta di kawasan 55 Maruni, Manokwari.
"Setelah dilakukan identifikasi, mayat berjenis kelamin perempuan atas nama Ratnasari, kelahiran Jakarta," kata Barung Limbong di Manokwari, Rabu.
Barung Limbong menambahkan, mayat perempuan itu ditemukan seorang warga yang sedang berenang bersama temannya di Pantai Maruni.
Saksi awalnya mengira melihat sebatang kayu terapung.
Saat didekati, ternyata sosok itu merupakan mayat perempuan.
"Warga langsung menghubungi sekuriti di Perum 55, kemudian mayat dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Papua Barat," kata Barung Limbong.
Barung Limbong mengaku belum mengetahui penyebab kematian korban.
Namun, keluarga korban menerima dengan ikhlas insiden tersebut.
"Rencana korban dimakamkan di kawasan Maruni," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Polisi Tangkap dan Ungkap Pelaku Perampasan Nyawa Wanita Hamil di Pantai Maruni, Ini Kronologinya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.