Harta Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP, Punya Utang Rp 89 Juta
Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemkot Jambi yang melaporkan siswi SMP, SFA ke polisi memiliki harta kekayaan sebesar Rp 179.404.137 dan utang Rp 89
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Nama Muhammad Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menjadi sorotan, beberapa waktu ini.
Ini terjadi setelah Gempa Awaljon Putra melaporkan siswi SMP berinisial SFA ke polisi lantaran mengkritik Pemkot Jambi.
Latar belakang Gempa Awaljon Putra ikut 'dikuliti' warganet, termasuk harta kekayaannya.
Rupanya, sebelum berkarier di Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra menjadi jaksa di Kejari Jambi.
Jabatan terakhirnya adalah Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).
Oleh karena itu, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Gempa Awaljon Putra masih terdaftar sebagai Kasi Datun.
Baca juga: Sosok Gempa Awaljon, Kabag Hukum Pemkot Jambi yang Laporkan Siswi SMP, Mantan Jaksa Kejari Jambi
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Gempa Awaljon sudah melaporkan hartanya sebanyak enam kali sejak pelaporan perioden 2014.
Tepatnya saat ia masih bertugas sebagai jaksa di Kejari Sigli, Aceh.
Dari laporan itu diketahui, harta kekayaan Gempa Awaljon tak pernah di atas Rp 250 juta.
Bahkan ada tiga kali LHKPN yang jumlah harta kekayaanya sama alias tidak berubah.
Yaitu LHKPN periode 2019, 2020, dan 2021 di mana Gempa Awaljon tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 170.708.800.
Inilah harta kekayaan Gempa Awaljon dari tahun ke tahun:
Periode 2014: Rp 167.903.310
Periode 2018: Rp 224.080.315
Periode 2019: Rp 170.708.800
Periode 2020: Rp 170.708.800
Periode 2021: Rp 170.708.800
Baca juga: Laporkan Siswi SMP ke Polisi, Ini Sepak Terjang Kabag Hukum Pemkot Jambi Saat Jadi Jaksa
Sementara dalam laporan terakhir yang disampaikan pada 16 Januari 2023, harta kekayaan Gempa Awaljon naik menjadi Rp 179 juta, tepatnya Rp 179.404.137.
Oleh sebagian pihak, harta kekayaan Gempa Awaljon dianggap tidak wajar karena tidak sesuai dengan 'profilnya' yang menjadi jaksa.
Pada LHKPN itu, ia hanya memiliki tiga aset berupa mobil, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Aset terbesar yang menyumbang harta kekayaan Gempa Awaljon adalah harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 202.669.000.
Selanjutnya ada kendaraan senilai Rp 62 juta yang didapat dari hibah serta kas dan setara kas sebesar Rp 4 juta.
Dari ketiga aset ini, seharusnya Gempa Awaljon memiliki harta kekayaan sebesar Rp 268.669.000.
Hanya saja, karena ia memiliki utang sebesar Rp 89.264.863, maka asetnya berkurang menjadi Rp 179.404.137.
Berikut daftar harta kekayaan Gempa Awaljon, dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp ----
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 62.000.000
1. MOBIL, TOYOTA KIJANG MINIBUS Tahun 1997, HIBAH DENGAN AKTA Rp 62.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 202.669.000
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 4.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 268.669.000
UTANG Rp 89.264.863
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 179.404.137
Baca juga: Kasus Siswi SMP vs Pemkot Jambi Berakhir Damai, Syarifah Mengaku Sudah Pernah Lapor Presiden Jokowi
Perjalanan Karier Gempa Awaljon Putra
Saat menjabat sebagai Kasi Datun di Kejari Jambi, Gempa juga berstatus sebagai ketua tim penyidik kasus korupsi pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi.
Kasus ini berujung penetapan tersangka Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kala itu, Subhi.
Dikutip dari TribunJambi.com, dalam penanganan kasus korupsi BPPRD Kota Jambi waktu itu, sempat juga terjadi kegaduhan saat mutasi terjadi di tubuh Kejari Jambi.
Lima dari empat Kepala Seksi (Kasi) yang terlibat dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dimutasi ke luar Kejari Jambi.
Mereka adalah:
- Kasi Pidsus Fino Rangkuti dimutasi menjadi Kasi BB Kejari Padang Sidempuan
- Kasi Intelijen Rusydi Sastrawan dimutasi menjadi Kasi Intelijen BB Kejari Lubuk Linggau
- Kasi Pidum I Putu Eka Suyanta dimutasi menjadi Kasi Intel Kejari Denpasar
- Kasubagbin Hakim mendapatkan tugas baru sebagai Kasi Pidum Kejari Bao Bao.
Sementara Gempa sebagai ketua tim penyidik justru mendapatkan promosi menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi setelah kasus tersebut.
"Mutasi ini biasa dalam tubuh korps Adhyaksa, untuk penyegaran," kata Kasi Intelijen Kejari Jambi, Rusydi beberapa waktu silam.
Dalam penugasannya menjadi di Pemkot Jambi, Gempa dalam akun media sosial pribadinya mengatakan, penugasannya menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, tentang Kejaksaan RI juncto peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil juncto Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 tahun 2020 Juncto Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang penugasan pegawai kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi pemerintah dan diluar Instansi Pemerintah.
"Penugasan pegawai Kejaksaan RI pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi pemerintah merupakan bagian dari pengembangan organisasi serta kompetensi dan karir pegawai Kejaksaan RI."
"Jabatan Jaksa merupakan jabatan yang dapat menjalankan penugasan. Jenis jabatan terdiri Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional."
"Pegawai yang melaksanakan penugasan tetap berstatus sebagai Pegawai Kejaksaan."
"Semoga dengan amanah ini dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat Kota Jambi," kata Gempa.
Penjelasan Kejari Jambi
Sementara itu, Asintel Kejari Jambi, Nophy T Suoth mengatakan, Gempa Awaljon menjadi Kabag Hukum Pemkot Jambi sejak Februari 2023.
"Kita klarifikasi, saat ini saudara Gempa itu sejak Februari sudah menjalankan tugas sebagai kabag hukum Pemkot Jambi."
"Maka dari itu semua tindakan yang dilakukan termasuk pelaporan terhadap itu bukan kapasitas dia sebagai jaksa."
"Melainkan kapasitas sebagai Kabag Hukum," kata Nophy, Selasa (6/6/2023) dikutip dari TribunJambi.com.
Ia melanjutkan setelah dilantik secara sah sebagai Kabag Hukum Kota Jambi, saat itu juga langsung ada surat pemberhentian Gempa Awaljon sebagai Kasi Datun di Kejati saat itu.
"Poinnya ketika ia melakukan pelaporan itu, kapasitasnya bukan lagi sebagai jaksa melainkan sebagai Kabag Hukum."
"Dalam artian bukan lagi jaksa aktif melainkan pegawai kejaksaan yang dikaryakan di pemkot jambi," ujarnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJambi.com/Solehan/Abdullah Usman)