Penjelasan Kapolres Metro Tangerang Soal Dugaan Anggota KPI Terlibat Peredaran Ganja 4,3 Kilogram
Guna menelusuri kebenaran dari adanya keterlibatan anggota KPI tersebut, Polres Metro Tangerang Kota akan berkoordinasi lebih lanjut.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Tangerang Gilbert Sem Sandro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, diduga ada oknum anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diduga terlibat peredaran narkoba jenis ganja seberat lebih dari 4 kilogram.
Kendati demikian, Kombes Zain masih enggan menyebut oknum sosok anggota KPI yang di maksud.
Guna menelusuri kebenaran dari adanya keterlibatan anggota KPI tersebut, Polres Metro Tangerang Kota akan berkoordinasi lebih lanjut.
"Terkait adanya informasi dugaan oknum anggota KPI yang terlibat, kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI utk memastikannya," tutur Zain.
Kronologis Pengungkapan
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, saat ini polisi mengamankan 4 orang yang berinisial ER (17), HDM (24), TMR (20) dan MA (25).
"Keempat pelaku yang ditangkap di berbagai lokasi berbeda," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (7/6/2023).
Ia menjelaskan, kasus peredaran narkoba itu bermula dari informasi masyarakat.
Baca juga: PDIP Yakin Ganjar Pranowo Menang Satu Putaran dalam Pilpres 2024
Jadi, laporan yang diterima ada yang gunakan jasa pengiriman paket barang.
Proses transaksi tersebut dikomunikasikan oleh para pelaku melalui pesan aplikasi sosial media (Sosmed) Instragram.
Selanjutnya Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pun menindalkanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pada Senin (8/6/2023) lalu, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku pertama, yaitu ER di kawasan Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang.
"ER ini berhasil kami amankan sesaat setelah menerima paket yang berisi tiga bungkus plastik hitam yang dibungkus dengan lakban berwarna coklat yang berisi ganja seberat 2.725 gram atau 2,7 kilogram (kg)," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (7/6/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.