Ahli Viktimologi Sebut Ada Kelalaian di Kasus Tahanan yang Tewas di Banyumas
Inilah kabar terbaru soal kasus tahanan curanmor yang meninggal di sel penjara di Banyumas, Jawa Tengah.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus tahanan curanmor yang meninggal di sel penjara di Banyumas, Jawa Tengah.
Terbaru, pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang tahanan sebagai terduga pelaku penganiayaan korban hingga tewas.
Korban diketahui berinisial OK, yang merupakan tahanan pencurian sepeda motor.
OK pun kini menjalani autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Menanggapi atas peristiwa tersebut, ahli Viktimologi, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr. Angkasa, S.H , M.Hum mengatakan ada unsur kelalaian dari petugas jaga.
Ia menjelaskan tahanan yang meninggal (Oki) itu adalah sebagai korban, karena dia telah mengalami kematian yang disebabkan melanggar hukum.
Baca juga: 10 Tahanan Polresta Banyumas jadi Tersangka Buntut Aniaya Sesama Tahanan, Polisi Lakukan Autopsi
Sedangkan yang melanggar adalah sesama tahanan lainnya.
"Memang berdasarkan hal itu ada unsur kelalaian pihak kepolisian.
Karena walaupun dalam kondisi tertentu petugas jaga harus bertanggung jawab.
Kalau dianiaya pasti ada minta tolong, memang ada CCTV tapi itu hanya sarana.
Tanggung jawab penuh tetap pada petugas jaga," terangnya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Kamis (8/6/2023).
Terkait hal itu ada beberapa segi yang perlu diuraikan, seperti kenapa dikeroyok yang pasti ada sebabnya.
"Mengapa bisa dikeroyok dan hal itu bisa terjadi yang seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi di dalam tahanan," terangnya.
Berdasarkan Perpol Kepolisian Nomor 4 tahun 2005 salah satunya adalah mengatur bagaimana pengurusan tahanan.
"Aturan pengursan tahanan ini adalah tanggung jawab kepolisian tentang kesehatan dan lainnya.
Sehingga yang ditahan dalam kondisi baik-baik saja, karena perlakuan ada jaminan dan sebagainya.
Tetapi kenapa itu bisa terjadi kepada korban berarti ada kelalaian dari petugas jaga," jelasnya.
Pihaknya mengatakan mekanisme pengawasan pastinya ada komandan jaga atau petugas lain secara bergantian.
"Semestinya yang jaga tidak boleh satu, dan Propam harus turun," imbuhnya.
Ia menambahkan korban yang sebelumnya adalah tersangka curanmor dengan karena sudah meninggal otomatis kasus curanmor itu selesai.
"Ia sudah selesai artinya sudah selesai tapi barang hasil kejahatan bisa disita," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul UPDATE Tahanan Tewas di Banyumas : Ahli Viktimologi Unsoed Sebut Ada Unsur Kelalaian Pengawasan