Jasad Wanita Ditemukan di Kebun di Sumatera Utara, Ditemukan setelah 16 Hari Meninggal
Mayat seorang wanita ditemukan telah membusuk di tengah kebun ubi di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Seradang Bedagai, Sumatera Utara.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Mayat seorang wanita ditemukan telah membusuk di tengah kebun ubi di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Seradang Bedagai, Sumatera Utara.
Jasad wanita tersebut ditemukan oleh seorang petani yang mencium aroma tak sedap.
Saksi pun lantas melaporkan temuan tersebut ke pihak Polres Tebing Tinggi.
Setelah diidentifikasi, korban ternyata ditemukan setelah 16 hari meninggal dunia karena dibunuh.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Silalahi.
"Dari hasil penyelidikan korban meninggal dunia karena dibunuh dan ditemukan setelah 16 hari meninggal dunia oleh petani yang mencium aroma tak sedap," kata Junisar Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Malang, Pelaku Cari Korban Acak hingga Harapan Keluarga
Dikutip dari Tribun-Medan.com, korban merupakan warga Dusun I Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebing Tinggi bernama Sugiarti (23).
Identitas korban ditemukan setelah pihak keluarga korban melaporkan bahwa salah satu anggota keluarganya hilang selama tiga minggu.
Dari keterangan keluarga, pihak kepolisian pun mendapati identitas korban.
Kronologi Pembunuhan
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon menceritakan kronologi pembunuhan.
Tragedi tersebut bermula ketika korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial.
Korban saat itu tertarik dengan tawaran pekerjaan dari pelaku sebagai penjaga anak.
"Berawal pada bulan Mei 2023 pelaku mengunggah postingan di akun Facebooknya dengan perkataan membuka lowongan pekerjaan jaga anak. Kemudian korban mengirimkan pesan kepada pelaku," kata Andreas, Jumat (9/6/2023).
Keduanya pun bertemu dan korban bekerja untuk pertama kalinya di rumah pelaku.
Beberapa hari kemudian, korban dibawa pelaku ke Pematangsiantar.
"Usai diajak ke Siantar, korban dibawa ke ladang ubi dengan alasan ingin mengambil buah manggis dan di sana pelaku lalu melakukan pembunuhan. Pelaku membawa korban ke ladang ubi tersebut dengan beralasan mengambil manggis. Menggunakan tangan kanan lalu melilitkan tali tas yang sebelumnya sudah dibawa pelaku untuk mengikat leher korban," lanjut Andreas.
Setelah itu, pelaku pun kabur sambil membawa sepeda motor dan barang milik korban.
Pelaku kabur ke Kabupaten Dumai, Provinsi Riau.
Namun, pelaku berhasil ditangkap Polres Tebing Tinggi pada Kamis (8/6/2023), beberapa hari setelah penemuan jasad korban.
Motif pembunuhan tesebut adalah faktor ekonomi.
"Alasan karena himpitan ekonomi kemudian pelaku membunuh korban dan membawa kabur barang barangnya. Namun masih kita terus dalami terkait hal itu ," tutup Andreas.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 Subs 365 ayat 3 dari KUHP tentang penghilangan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Medan.com, Anugrah Nasution)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.