Cerita Ibu Muda di Majalengka Jadi Korban Perdagangan Orang: Dua Bulan Ditahan Polisi Malaysia
Saat itu, Ika diterbangkan dari Jakarta menuju Batam dan sempat kembali diinapkan di sana.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Ika (33), ibu-ibu di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menceritakan pengalamannya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tahun 2021.
Saat itu, ia hendak disalurkan bekerja di negeri Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Orang Pelaku Perdagangan Orang di Subang Sebagai Tersangka
Namun dalam perjalanan, Ika sudah menaruh curiga kepada sponsor yang memberangkatkannya.
"Kejadiannya tahun 2021, waktu itu saya diajak ditawari oleh pelaku bekerja di luar negeri di Malaysia.
"Persyaratan waktu itu sudah saya penuhi dan akhirnya saya diajak ke Jakarta. Nah anehnya di sana, saya katanya mau langsung diberangkatkan ke Malaysia, padahal kan biasanya dapat majikan dulu terus diberangkatkan," ujar Ika, Sabtu (10/6/2023).
Meski menaruh kecurigaan, warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten itu tetap mengikuti semua perintah sponsor.
Saat itu, Ika diterbangkan dari Jakarta menuju Batam dan sempat kembali diinapkan di sana.
Dari Batam, lalu Ika diberangkatkan melalui jalur laut menggunakan kapal boat.
Baca juga: Ungkap Modus Pelaku TPPO, Polisi: Korban Sempat Ditampung dan Diberi Magang Selama 4 Bulan
"Kan kalau resmi mah terbang ke Malaysia itu pakai pesawat, saya mah waktu itu pakai kapal gitu," ucapnya.
Benar saja, saat sudah dekat ke daratan wilayah Malaysia, rombongan kapal yang ditumpangi Ika langsung diserang petugas.
Sehingga mereka, termasuk Ika kabur.
Dalam kejadian itu, Ika sendiri sempat ditahan petugas.
"Kan itu jalur gelap, makanya kena razia petugas. Saat di perjalanan juga saya sudah curiga, HP saya diambil," jelas dia.
Baca juga: Propam Mabes Polri Asistensi Kasus Rumah Polisi yang Disewakan untuk Tempat Penampungan Korban TPPO
Setelah ditangkap petugas, jelas Ika, dirinya dibawa ke kantor kepolisian di Johor.
Dia selama sekitar 2 bulan berada dalam tahanan petugas Malaysia.
"Diperlakukan dengan baik. Kemudian ada dari KBRI juga. Selama dua bulan saya di sana, terus Alhamdulillah dipulangkan," katanya.
Adapun rencananya, Ika akan bekerja di Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga, mengasuh bayi.
"Mudah-mudahan kasus ini cepat terungkap sampai ke bosnya," ujarnya.
Pelaku warga bekasi
Pelaku yang merekrut Ika adalah MR (63). Dia telah ditangkap Satreskrim Polres Majalengka.
Pelaku ditangkap polisi saat berada di Bekasi pada Selasa (6/6/2023).
Waka Polres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono menjelaskan, MR merupakan perwakilan dari salah satu sponsor yang biasa mengirimkan warga Indonesia bekerja di luar negeri.
Namun dalam perjalanannya, MR diduga melakukan tindak kriminal dengan memberangkatkan seorang korban bernama Ika (33), warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka ke Malaysia.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus TPPO, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, Ika bersama calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) lainnya sempat menjalani beberapa tahapan persyaratan, di antaranya Medical Check Up (MCU).
"Hasil MCU keluar, setelah itu korban ditampung di salah satu BLK di wilayah Bekasi, Jawa Barat."
"Kurang lebih satu Minggu ditampung bersama 6 orang lainnya."
"Akhirnya korban diberangkatkan ke Batam melalui Bandara Soekarno-Hatta."
"Sesampainya di Batam korban sempat diinapkan lagi di salah satu lokasi."
"Mungkin perbatasan negara Indonesia di wilayah Batam dengan tujuan negara Malaysia," ujar Bayu, didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (9/6/2023).
Di Batam, lanjut Bayu, para korban sempat sempat tinggal sekitar 5 hari.
Hingga akhirnya diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur transportasi laut.
Namun, sebelum benar-benar sampai di perbatasan, korban diperintahkan turun oleh nakhoda.
"Sebelum sampai di perbatasan negara Malaysia, korban beserta rekan lainnya, diperintahkan nahkoda untuk turun, karena untuk daratan Malaysia sudah dekat atau sudah terlihat," ucapnya.
Setelah para calon PMI ini turun, kata Waka Polres, kapal tersebut kembali pergi.
Saat mereka turun, tiba- tiba ada tembakan dari petugas keamanan Malaysia.
"Tidak lama setelah itu, korban ketahuan oleh tentara Malaysia, ditembaki."
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus TPPO, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Korban bisa sampai di daratan dan diamankan oleh tentara perbatasan Malaysia. Kurang lebih satu hari diamankan di perbatasan Malaysia," jelas dia.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, korban kemudian dibawa ke kantor Kepolisian Johor.
Di sana mereka menjalani tahanan sekitar 2 bulan.
"Setelah itu korban diserahkan ke imigrasi lalu dari imigrasi Malaysia diserahkan ke Kedutaan Besar Indonesia."
"Setelah dideportasi, tidak lama dari itu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Majalengka," katanya.
Pelaku dengan inisial MR sendiri diamankan di di Bekasi, Jawa Barat pada 6 Juni 2023.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 4 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau pasal 81 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Barang bukti yang kami amankan satu buah paspor, satu lembar boarding pass (penerbangan), tiket transportasi laut, hasil tes PCR, kartu kewaspadaan dan surat keterangan bebas karantina," ujarnya.
Penulis: Eki Yulianto
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cerita Ibu Asal Majalengka Jadi Korban Perdagangan Orang, Ditembaki Tentara Malaysia lalu Dipenjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.