Pelaku Ke-11 Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong Diringkus di Kendari, Pekan Depan Dilimpahkan
Dengan tertangkapnya AW, maka lengkap sebanyak 11 tersangka pelaku tindak pidana asusila terhadap remaja di Parigi Moutong sudah diamankan.
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana asusila terhadap RI (16), remaja di Parigi Moutong (Parimo).
Tersangka berinisial AW itu ditangkap di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dengan tertangkapnya AW, maka lengkap sebanyak 11 tersangka pelaku tindak pidana asusila terhadap remaja di Parigi Moutong (Parimo) sudah diamankan.
Saat dikonfirmasi, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho membenarkan penangkapan tersangka AW.
Baca juga: Sosok ARH, Guru SD Tersangka Kasus Persetubuhan Gadis 15 Tahun di Parigi Moutong, Berstatus ASN
"Iya kang," tulis Jenderal bintang 2 itu saat dikonfirmasi via Whatsapp, Sabtu (10/6/2023).
Dari 11 pelaku ditahan Polda Sulteng, tiga di antaranya aparatur negara, oknum desa, oknum guru dan oknum perwira Polri.
"Mohon doanya, berkas minggu depan sudah dapat kami selesaikan sehingga bisa segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum," ucapnya.
Diketahui, korban kasus persetubuhan RI (16) bergulir sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Akibat kasus persetubuhan itu, korban menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Undata Palu karena merasakan sakit di sekitaran perutnya.
Berikut identitas dan profesi 11 pria setubuhi anak 15 tahun di Sulteng, antara lain:
1. HR, berusia 43 tahun, salah satu Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong
2. ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong
3. AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta
Baca juga: 11 Pelaku Persetubuhan Anak di Parigi Moutong: dari Kades hingga Kepsek, 1 Lainnya Masih Buron
4. AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani
5. MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran
6. FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa
7. K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani
8. AW
9. AS
10 AK
11. Ipda MKS, Perwira Polri.
Kronologis Kasus Asusila Remaja
Seperti diketahui, seorang remaja berusia 16 tahun menjadi korban asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Peristiwa itu diduga turut menyeret oknum kepala desa yang bertugas di Kabupaten Parigi Moutong.
Tindak asusila itu terjadi di tempat korban bekerja pada tahun 2022.
Korban yang juga warga Kabupaten Poso ini awalnya mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parigi Moutong.
Korban menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu.
Baca juga: Nasib Ipda MKS, Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong, Sudah Ditahan
Selama bekerja di tempat itu, korban mendapatkan perlakuan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Bahkan, dari 11 orang itu diduga ada oknum kades yang bertugas di Parimo dan oknum guru.
Parahnya lagi, kejadian pada tahun 2022, korban pada saat itu berumur 15 tahun.
Korban bekerja di tempat itu sekira enam bulan dengan upah Rp 250 ribu per pekan.
Selama itu pula lah korban mengalami tindak asusila dari para pelaku.
Adapun pelaku yang disebutkan itu yakni berinisial EK, AF, RM, HR, AK, AR, FL, NN, AL, AT dan pria berinisial HST.

Peran Para Tersangka
Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, kasus asusila yang terjadi pada IR dilakukan di tempat yang berbeda-beda.
"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan, kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," kata Kapolres dikutip TribunPalu.com dari akun youtube Polres Parigi Moutong.
Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pelaku EK alias MT melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumah pelaku Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.
Selanjutnya, peran inisial ARH alias AF (oknum guru) melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai tempat termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Peran AR melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali sejak Mei 2022 sampai Desember 2022 termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Pelaku inisial AK perannya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali dan HR (oknum Kades) menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di berbagai tempat.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari kasus itu yakni 1 lembar celana pendek hitam milik korban, 1 lembar kaos lengan pendek warna ungu dan 1 lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.
Polisi juga menyita dua unit kendaraan roda empat beserta 1 lembar STNK.
"Jadi barang bukti kendaraan ini karena jadi tempat persetubuhan anak di bawah umur," ujar AKBP Yudy Arto Wiyono.
Yudy menambahkan, modus dari kelima orang ini, sebelum melakukan persetubuhan, pelaku memberikan iming-iming uang dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu.
Bahkan ada yang memberikan makanan, pakaian serta handphone kepada korban.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Polisi Ciduk Satu Pelaku Asusila Remaja Parimo di Kendari, Pelimpahan ke JPU Pekan Depan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.