Pelaku Ke-11 Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong Diringkus di Kendari, Pekan Depan Dilimpahkan
Dengan tertangkapnya AW, maka lengkap sebanyak 11 tersangka pelaku tindak pidana asusila terhadap remaja di Parigi Moutong sudah diamankan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana asusila terhadap RI (16), remaja di Parigi Moutong (Parimo).
Tersangka berinisial AW itu ditangkap di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dengan tertangkapnya AW, maka lengkap sebanyak 11 tersangka pelaku tindak pidana asusila terhadap remaja di Parigi Moutong (Parimo) sudah diamankan.
Saat dikonfirmasi, Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho membenarkan penangkapan tersangka AW.
Baca juga: Sosok ARH, Guru SD Tersangka Kasus Persetubuhan Gadis 15 Tahun di Parigi Moutong, Berstatus ASN
"Iya kang," tulis Jenderal bintang 2 itu saat dikonfirmasi via Whatsapp, Sabtu (10/6/2023).
Dari 11 pelaku ditahan Polda Sulteng, tiga di antaranya aparatur negara, oknum desa, oknum guru dan oknum perwira Polri.
"Mohon doanya, berkas minggu depan sudah dapat kami selesaikan sehingga bisa segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum," ucapnya.
Diketahui, korban kasus persetubuhan RI (16) bergulir sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Akibat kasus persetubuhan itu, korban menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Undata Palu karena merasakan sakit di sekitaran perutnya.
Berikut identitas dan profesi 11 pria setubuhi anak 15 tahun di Sulteng, antara lain:
1. HR, berusia 43 tahun, salah satu Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong
2. ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong
3. AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta
Baca juga: 11 Pelaku Persetubuhan Anak di Parigi Moutong: dari Kades hingga Kepsek, 1 Lainnya Masih Buron