Pelaku Ke-11 Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong Diringkus di Kendari, Pekan Depan Dilimpahkan
Dengan tertangkapnya AW, maka lengkap sebanyak 11 tersangka pelaku tindak pidana asusila terhadap remaja di Parigi Moutong sudah diamankan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana asusila terhadap RI (16), remaja di Parigi Moutong (Parimo). Tersangka berinisial AW itu ditangkap di Kendari, Sulawesi Tenggara. Dengan tertangkapnya AW, maka lengkap sebanyak 11 tersangka pelaku tindak pidana asusila terhadap remaja di Parigi Moutong (Parimo) sudah diamankan.
Polisi juga menyita dua unit kendaraan roda empat beserta 1 lembar STNK.
"Jadi barang bukti kendaraan ini karena jadi tempat persetubuhan anak di bawah umur," ujar AKBP Yudy Arto Wiyono.
Yudy menambahkan, modus dari kelima orang ini, sebelum melakukan persetubuhan, pelaku memberikan iming-iming uang dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu.
Bahkan ada yang memberikan makanan, pakaian serta handphone kepada korban.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Polisi Ciduk Satu Pelaku Asusila Remaja Parimo di Kendari, Pelimpahan ke JPU Pekan Depan
Berita Rekomendasi