Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Ke-11 Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong Diringkus di Kendari, Pekan Depan Dilimpahkan

Dengan tertangkapnya AW, maka lengkap sebanyak 11 tersangka pelaku tindak pidana asusila terhadap remaja di Parigi Moutong sudah diamankan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Ke-11 Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong Diringkus di Kendari, Pekan Depan Dilimpahkan
TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana asusila terhadap RI (16), remaja di Parigi Moutong (Parimo). Tersangka berinisial AW itu ditangkap di Kendari, Sulawesi Tenggara. Dengan tertangkapnya AW, maka lengkap sebanyak 11 tersangka pelaku tindak pidana asusila terhadap remaja di Parigi Moutong (Parimo) sudah diamankan. 

4. AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani

5. MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran

6. FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa

7. K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani

8. AW

9. AS

10 AK

Berita Rekomendasi

11. Ipda MKS, Perwira Polri.

Kronologis Kasus Asusila Remaja

Seperti diketahui, seorang remaja berusia 16 tahun menjadi korban asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Peristiwa itu diduga turut menyeret oknum kepala desa yang bertugas di Kabupaten Parigi Moutong.

Tindak asusila itu terjadi di tempat korban bekerja pada tahun 2022.

Korban yang juga warga Kabupaten Poso ini awalnya mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parigi Moutong.

Korban menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu.

Baca juga: Nasib Ipda MKS, Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong, Sudah Ditahan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas