Kajari Lahat Bantah Tudingan Siswa SMP Diintimidasi Jaksa, Sebut Tak Ada Pertemuan
Kajari Lahat menegaskan tidak ada initmidasi hingga ancaman terkait video siswa SMP yang menyebut orang tuanya didesak jaksa berdamai.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Gunawan Sumarsono, membantah terkait intimidasi jaksa terhadap siswa SMP berinisial AK (13).
Seperti diketahui, video pernyataan AK yang mengaku dintimidasi oleh jaksa hingga melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial.
Dikutip dari Tribun Sumsel, Gunawan menegaskan apa yang disampaikan AK tersebut adalah tidak benar.
Bahkan, ia mengungkapkan tidak ada pertemuan antara jaksa berinisial SD dan orang tua AK tersebut.
Hal ini, kata Gunawan, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan pihak Kajari Lahat kepada jaksa SD.
"Tidak ada intimidasi dan ancaman. Tidak ada juga pertemuan antara SD dan orang tua AK. Apa yang disampaikan AK dalam video tidak benar. "
"Untuk diketahui perkara ini belum masuk ke kami namun masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Lahat. Artinya kita belum bersentuhan dengan tersangka dan alat bukti, "ujarnya pada Minggu (11/6/2023).
Baca juga: Laporkan Siswi SMP ke Polisi, Ini Sepak Terjang Kabag Hukum Pemkot Jambi Saat Jadi Jaksa
Gunawan menjelaskan, memang ada kemungkinan seseorang untuk menanyakan kepada jaksa terkait kasus tersebut.
Lalu, ia mengatakan jaksa SD menjawab kalau tidak ada diversi atau pengalihan perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, maka akan berujung dijebloskan ke penjara.
Dengan pernyataan tersebut, Gunawan menilai hal itu bukanlah ancaman tapi penjelasan dari jaksa SD.
Selanjutnya, Gunawan juga mengklarifikasi terkait tudingan tak diterimanya berkas dari AK.
Ia menegaskan, berkas tersebut bukan tidak diterima tetapi dikembalikan kembali ke Polres Lahat untuk dilengkapi.
"Kami bukan menolak berkas tapi menggembalikan ke penyidik untuk dilengkapi alat bukti. Kecukupan alat bukti ini yang belum dapat dipenuhi keterangan saksi yang belum bisa menunjukkan tindak pidana yang disangkakan," jelasnya.
Keluarga Bantah Penjelasan Kajari, Sebut Didesak Jaksa agar Berdamai