Karyawan Gudang J&T Express Parepare Curi Paket saat Bekerja, Total Kerugian Capai Rp 13 Juta
Terungkap kronologi pencurian di J&T Express Parepare. Pelaku pencurian merupakan pekerja gudang yang beraksi saat proses sortir barang.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pekerja gudang J&T Express Parepare, Sulawesi Selatan bernama Ruslan (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian.
Modus pencurian yang dilakukan tersangka dengan cara menyembunyikan barang curian yang diambil saat proses sortir paket.
Ketika suasana sudah sepi, tersangka kemudian mengambil barang curian yang disembunyikan.
Kapolsek Soreang, AKP Muhammad Amin mengatakan tim Reskrim dan Intel segera melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan pencurian.
Baca juga: Dibantu Kepolisian, KCIC Ungkap Pencurian Komponen Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Termasuk memeriksa rekaman CCTV gudang J&T Parepare dan beberapa saksi yang ada.
"Pelaku berhasil ditangkap di Jl Jend Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Parepare," kata AKP Muhammad Amin kepada TribunParepare.com, Senin (12/6/2023).
"Akibat kejadian ini, kerugian mencapai kisaran Rp 13 juta," tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah smartphone, sebuah flashdisk, dan empat lembar resi J&T.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(TribunParepare.com/Darullah)
Artikel ini telah tayang di TribunParepare.com dengan judul Oknum Karyawan J&T Ekspress Parepare Gasak Isi Paket, Barang yang Diambil Nilainya Belasan Juta