Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 2 Mantan Pegawai BP2MI Kasus Perdagangan Orang di Banten

Para pelaku terlibat sebagai perekrut atau sponsor sampai dengan orang yang mampu meloloskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Soekarno-Hatta.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tangkap 2 Mantan Pegawai BP2MI Kasus Perdagangan Orang di Banten
Net
Ilustrasi - Dua orang mantan pegawai Badan Perlindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ditangkap karena menjadi pelaku kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Provinsi Banten. 

Dari tiga kasus itu, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dari ketiga peristiwa tersebut, kata Sabilul, modus yang digunakan oleh pelaku yaitu mengajak korban dengan mengiming-imingi pekerjaan di Arab Saudi.

Di mana dalam prosesnya para pekerja WNI diberangkatkan ke Arab Saudi tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia.

"Padahal para pelaku hanya memberikan dokumen berupa Visa Kunjungan bukan sebagai pekerja yang legal," tukasnya.

Penulis: Ahmad Tajudin

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Tujuh Orang Pelaku TPPO di Banten Ditangkap, Dua di Antaranya Mantan Pegawai BP2MI

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas