3 Fakta Kecelakaan Maut di Malang: Renggut 4 Nyawa, 3 di Antaranya Satu Keluarga Termasuk Bayi
Kecelakaan maut terjadi di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (11/6/2023). Akibatnya 4 orang tewas, tiga di antaranya merupakan satu keluarga.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Suci BangunDS
Dari empat korban tewas itu, tiga di antaranya merupakan satu keluarga yang terdiri dari bapak, ibu, dan bayinya.
Adapun identitas ketiga korban yang merupakan satu keluarga yakni PKU (38), SR (50), DAN bayi berusia 10 bulan berinisial MSH.
Mereka merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Sementara satu pengendara lain yakni NI (29), warga Kecamatan Jabung, Kota Malang.
Agnis mengatakan, saat kejadian, satu keluarga yang menjadi korban tewas baru saja mengantar anaknya ke pondok pesantren.
"Tujuannya mau pulang (rumah) karena baru mengantar anaknya yang paling besar ke salah satu pondok di Kecamatan Tumpang bersama anaknya yang paling kecil," ujar Agnis, Senin (12/6/2023), dilansir SuryaMalang.com.
Dikatakan Agnis, pasangan suami istri yang menjadi korban tewas itu memiliki lima orang anak.
Karena kecelakaan yang merenggut nyawa keduanya, kini empat orang anak mereka menjadi yatim piatu.
3. Sopir Pikap jadi Tersangka
Atas kejadian nahas itu, polisi menetapkan sopir pikap sebagai tersangka.
Didit ditetapakan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Agnis mengatakan, kecelakaan itu terjadi bukan karena as roda mobil patah, namun karena kelalaian sopir.
Baca juga: Tiga dari 4 Korban Tewas Kecelakaan di Malang Ternyata Pasutri & Bayinya, Sopir Pikap Jadi Tersangka
"Kita dalami dan lakukan pengembangan yang tadinya diduga patas as dan mengalami oleng, ternyata murni dari sopir yang lalai dan tidak berkonsentrasi," tandasnya, dilansir SuryaMalang.com.
Dijelaskan Agnis, saat kejadian, kondisi sedang hujan, dimana Didit melaju dengan kecepatan 70 kilometer/jam.