7 Fakta Mahasiswi Unhas Makassar Dibunuh Pacar: Korban Dihamili, Pelaku Tak Mau Tanggung Jawab
Berikut fakta-fakta mahasiswi Unhas Makassar dibunuh pacar. Korban dihamili dan pelaku tidak mau tanggungjawab.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![7 Fakta Mahasiswi Unhas Makassar Dibunuh Pacar: Korban Dihamili, Pelaku Tak Mau Tanggung Jawab](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/7-fakta-mahasiswi-unhas-makassar-dibunuh-pacar-korban-dihamili-pelaku-tak-mau-tanggung-jawab.jpg)
Joshua merupakan kekasih dari Mr sendiri yang baru pacaran belum lama.
"Satu bulan berpacaran, tapi masih kami dalami pelaku sendiri," beber Mokhamad, dikutip dari Kompas.com.
Informasi tambahan, Joshua merupakan penjual nasi goreng.
Ia berjualan di dekat kos korban di kawasan Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Hubungan keduanya berujung Mr hamil.
5. Motif pembunuhan
Sementara adapun motif kasus ini lantaran pelaku tak ingin bertanggungjawab atas kehamilan korban.
Berdasarkan hasil autopsi, usia kehamilan korban memasuki bulan keempat.
"Pelaku (Joshua) ini ingin menggugurkan daripada janin yang ada di dalam badan korban," beber Mokhamad, dikutip dari TribunMakassar.com.
Baca juga: Viral Sejumlah Bocah SMP Lakukan Bullying di Bandung hingga Ancam Bunuh Korban
![Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat melakukan ekspose pengungkapan tewasnya mahasiswi di kos-kosannya, di Mapolsek Tamalanrea, Kota Makassar, Sulsel, Senin (12/6/2023).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/7-fakta-mahasiswi-unhas-makassar-dibunuh-pacar-2.jpg)
6. Polisi temukan obat
Mokhamad melanjutkan, sebelum kejadian, pelaku meminumkan diduga obat penggugur kepada korban.
Obat-obat tersebut merupakan milik korban.
"Kemudian diminumkan mendasari pada barang bukti yang ada," tambah Mokhamad.
Diketahui akibat diminumkan obat tersebut, korban mengeluarkan busa dari mulutnya.
Pelaku juga sempat menganiaya hingga membuat tubuh korban lebam.
7. Ancaman hukuman
Kini Joshua sudah ditahan pihak kepolisian.
Ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Joshua diancam kurungan penjara hingga 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.