Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Mahasiswi Unhas Makassar Dibunuh Pacar: Korban Dihamili, Pelaku Tak Mau Tanggung Jawab

Berikut fakta-fakta mahasiswi Unhas Makassar dibunuh pacar. Korban dihamili dan pelaku tidak mau tanggungjawab.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 7 Fakta Mahasiswi Unhas Makassar Dibunuh Pacar: Korban Dihamili, Pelaku Tak Mau Tanggung Jawab
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Polsek Tamalanrea mendatangi rumah kos Marsa, mahasiswi Unhas yang ditemukan meninggal dunia dalam kamar kosnya Jl Sahabat Raya, Makassar Minggu (11/6/2023) dini hari dan (Kanan) Ilustrasi tewas. Berikut fakta mahasiswi Unhas Makassar dibunuh pacar. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar tewas dibunuh oleh pacarnya sendiri.

Diketahui identitas korban berinisial Mr (21), sementara pelakunya NJ alias Joshua (24).

Pelaku dengan tega menganiaya korban hingga tewas.

Adapun motif kasus ini lantaran pelaku ingin menggugurkan kandungan korban.

Berikut fakta-fakta mahasiswi Unhas Makassar dibunuh pacar dirangkum Tribunnews.com, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Detik-detik Suami di Bandung Bunuh Istrinya, Pelaku Kesal Korban Tak Mau Diajak Rujuk

1. Awal kasus

Kasus pembunuhan bermula saat korban ditemukan tak sadarkan diri pada Minggu (11/6/2023) dini hari.

Berita Rekomendasi

Dihimpun dari TribunMakassar.com, korban tergeletak di dalam kamar kosnya.

Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) persisnya berada di Jalan Sahabat Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Teman-teman korban lantas membawa Mr ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar.

Namun takdir berkata lain, korban dinyatakan meninggal dunia.

2. Kesaksian keluarga korban

Seorang keluarga korban menilai kematian Mr tidak wajar.

Ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas