Kondisi Terkini Balita Positif Narkoba di Samarinda: Sudah Lahap Makan tapi Jadi Suka Marah
Kondisi balita positif narkoba di Samarinda sudah membaik. Kini ia sudah lahap tetapi justru menjadi suka marah-marah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Balita di Samarinda berinisial N (3) yang positif narkoba usai meminum air dari botol yang diberikan tetangganya, TR (50), telah kembali ke rumahnya usai dirawat intensif di RSUD AW Sjahranie.
Kini, kondisi bocah laki-laki tersebut sudah membaik dengan ditandai dapat makan dengan lahap.
Kendati begitu, sikap balita tersebut kini cenderung berubah karena menjadi suka marah-marah.
Hal ini disampaikan oleh ibu dari N, Meli (32).
"Nafsu makannya juga lebih meningkat. Tapi yang paling kerasa bedanya dia jadi agresif dan pemarah," katanya pada Senin (12/6/2023) dikutip dari Tribun Kaltim.
Kasubag Tata Usaha Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanah Merah, Kanif Anshori menjelaskan kondisi semacam itu merupakan efek lanjutan dari narkoba yang tak sengaja dikonsumsi oleh N.
Baca juga: 6 Fakta Balita Diberi Minum Air Sabu: Terus Mengoceh, Tak Mau Makan dan Minum, 3 Orang Diamankan
Kanif pun mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pemantauan secara berkala terhadap N sampai dua minggu ke depan.
"Kita akan lakukan asesmen untuk melihat perkembangannya ke depan. Yang jelas tadi pak kepala (Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah) mengatakan balita ini akan kita rehabilitasi," bebernya.
Pada kesempatan yang sama, penanggung jawab Klinik Pratama Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Nurdiansyah mengatakan adanya efek jangka pendek bagi fisik dan mental balita tersebut usai tidak sengaja mengonsumsi narkoba.
Di sisi lain, penanganan medis terhadap N menjadi langkah baik yang telah dilakukan.
"Nah kelanjutannya akan kami pantau dua minggu ke depan. Kalau orang dewasa, biasa satu dua bulan baru pelepasan. Kalau anak balita karena ini kasus pertama, jadi kami pantau dulu," jelas Murdiansyah.
Tetangga Korban Terancam 10 Tahun Penjara, Botol yang Digunakan Bekas Bong
Masih dikutip dari Tribun Kaltim, buntut dari kasus ini, tetangga korban berinisial TR (50) ditetapkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro botol yang diberikan tersangka terhadap korban untuk diminum merupakan bekas bong.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.