Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, Jasad Korban Sempat Disetubuhi Pelaku

Polisi telah menangkap dua pelaku pembunuhan siswi SMP di Mojokerto. Salah satu pelaku sempat menyetubuhi jasad korban sebelum dibuang.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Fakta Baru Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, Jasad Korban Sempat Disetubuhi Pelaku
Kolase Tribunnews.com: Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
(Kiri) Atok Utomo menunjukkan foto anak sulungnya yang menghilang sejak 15 Mei 2023 lalu dan (Kanan) Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria dalam keterangan pers pembunuhan siswi SMP yang dibunuh teman kelasnya. Sebelum dibuang, jasad korban sempat disetubuhi salah satu pelaku. 

AKBP Wiwit Adisatria mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Ini pelakunya ada dua, yang satu ini masih anak kebetulan satu kelas korban dan pelaku kedua dewasa adalah teman dari AB," tuturnya.

Motif kasus pembunuhan ini karena AB memiliki dendam kepada korban yang merupakan bendahara kelas.

Saat tidur di kelas, korban membangunkan AB untuk menagih iuran mingguan.

"Jadi pelaku ini dendam saat dibangunkan korban menagih iuran kelas selama dua bulan belum dibayar, yang setiap minggu itu adalah 5 ribu dan ini sampai 40 ribu," tandasnya.

Selain melakukan pembunuhan, kedua pelaku juga mengambil handphone dan sepeda motor milik korban.

Handphone milik korban dijual di sebuah toko seluler seharga Rp 1 juta.

Baca juga: Siswi SMP di Mojokerto Ditemukan Tewas, Jenazahnya Terbungkus Karung Putih di Dekat Rel Kereta Api

Berita Rekomendasi

Kasus ini terungkap setelah polisi meminta keterangan pemilik toko seluler yang membeli handphone korban.

"Dari handphone itulah ada di seseorang melakukan penyelidikan didapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku," pungkasnya, dikutip dari TribunMojokerto.com.

AKBP Wiwit Adisatria menambahkan pelaku yang masih di bawah umur akan tetap di proses diperadilan anak.

Sementara pelaku dewasa akan diproses di pengadilan.

Kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP Juncto Pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 365.

"Sementara itu dulu nanti hasil tim kami di lapangan melakukan penyidikan kemungkinan ada penambahan pasal nanti kami sampaikan secepatnya," bebernya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMojokerto.com/Muhammad Romadoni) (Kompas.com/M Syafi'i)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas