Pemkab Deli Serdang Jual Jalan ke Swasta Rp1,6 Miliar, Begini Tanggapan Gubernur Edy Rahmayadi
Gubernur Edy mengaku dirinya bahwa ikut melakukan pengecekan proses dan penjualan jalan tersebut.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menjual Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal.
Jalan tersebut dijual kepada PT Latexindo dengan harga Rp1,6 miliar.
Baca juga: Daftar Jadi Caleg DPR RI, Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan Mengundurkan Diri
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan penjualan jalan tersebut sesuai dengan prosedur.
Edy Rahmayadi mengaku dirinya bahwa ikut melakukan pengecekan proses dan penjualan jalan tersebut.
Ia memastikan proses jual jalan itu sudah melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk, untuk menentukan harga tanah jalan tersebut.
"Ya sesuai dengan prosedur lah. Saya melihat menentukan harga, KJPP. Kemana uangnya, masuk ke Kas Daerah, apa yang salah," ucap Edy, Selasa (13/6/2023).
Kemudian, Gubernur Edy mengatakan setelah dinilai dan diketahui harga tanah jalan itu kemudian dilanjutkan dengan proses administrasi yang jelas tanpa melanggar hukum.
Baca juga: Sosok Oknum Polisi yang Begal Warga di Deli Serdang, Pura-pura Lakukan Razia Berujung Amuk Massa
"Itu diajukan, setelah ajukan KJPP yang menghitung. Kepentinganya, adalah kepentingan umum. Pendekatan masyarakat sudah dilakukan itu. Saya cek itu," kata mantan Pangkostrad itu.
Edy mengatakan dirinya meminta administrasi proses penjualan jalan tersebut dan langsung mempelajarinya.
Sehingga mantan Ketua Umum PSSI itu, menilai tidak ada satu ketentuan dan peraturan yang dilanggar di dalam penjualan jalan tersebut.
"Saya melaporkan administrasinya, saya baca tidak ada yang salah. Setelah (diberitakan) saya mengecek, administrasi lengkap. Saya hal tidak perlu, tidak usah. Kalau memang itu, benar salah, Gubernur yang turun itu," tuturnya.
Selain itu, Gubernur Edy mengungkapkan bahwa Pemkab Deli Serdang bersama PT Latexindo sudah membangun jalan alternatif, pengganti jalan yang jual itu.
Baca juga: Usai Ditangkap TNI Karena Membawa Narkoba, Anggota Biddokkes Polda Sumut Ini jadi Tersangka
Dengan tujuan, untuk akses jalan umum dapat dilalui masyarakat.
"Ada jalan alternatif, sebagai jalan pengganti jalan itu. Tidak masalah, secara riil," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa ada oknum-oknum mencoba mempolitisasi situasi penjualan jalan tersebut, membawa ke ranah publik dan menjadi sorotan media.
"Hanya ada orang-orang yang tidak puas dengan itu. Saya tidak tahu itu. Ini politisir, sampai keluar di televisi, malu Sumut ini," pungkasnya.
Penulis: Rechtin Hani Ritonga
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul JALAN di Deliserdang Dijual Rp 1,6 Miliar ke Swasta, Edy Rahmayadi : Sudah Sesuai Prosedur