Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Korban Kekerasan di Padang Pariaman Dapatkan Pendampingan, Ibu Bakal Diperiksa Kejiwaannya

Inilah kabar terbaru soal kasus kekerasan pada anak di Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Anak Korban Kekerasan di Padang Pariaman Dapatkan Pendampingan, Ibu Bakal Diperiksa Kejiwaannya
The Straits Times
Ilustrasi kekerasan anak - Inilah kabar terbaru soal kasus kekerasan pada anak di Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kekerasan pada anak di Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.

Diketahui, sang anak masih berusia 10 tahun dan mendapatkan kekerasan hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Korban pun harus mendapatkan perawatan di RSUD Pariaman karena luka lepuh, lebam, dan kesulitan buang air kecil.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Dinas Sosial Padang Pariaman, Siska Primadona, mengatakan, korban kini telah dibawa ke Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional I Padang, Sumbar setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, Selasa (13/6/2023).

Siska juga mengungkapkan, korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak-pihak terkait.

Pendampingan tersebut termasuk trauma healing, pemeriksaan kesehatan fisik dan psikis, serta bantuan pada keluarga korban.

Baca juga: Seorang Anak di Padang Pariaman Disiksa Ibunya Sendiri, Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pelaku

"Jadi sekarang kami mendampingi korban untuk mendapat perawatan lebih lanjut, membawanya ke BBPPKS," katanya, Rabu (14/7/2023).

Berita Rekomendasi

Mengutip TribunPadang.com, seluruh keluarga korban juga dibawa ke BBPPKS untuk mendapatkan perawatan mental dan kesehatan.

"Sementara waktu korban dan keluarganya akan berada di sini, setelah asesmen dari pihak balai baru kita tahu berapa lama perawatannya," jelas Siska.

Siska menambahkan, sebenarnya ada dua korban dalam kasus ini.

Selain anak yang berusia 10, ada adik terkecil yang juga jadi korban.

Adik korban tersebut masih berusia enam bulan dan masih membutuhkan ASI.

Sedangkan pelaku atau ibu korban saat ini masih menjalani proses hukum.

"Jadi untuk memenuhi kebutuhan adiknya itu kami membawa seluruh keluarga ke BBPPKS," jelasnya.

Ilustrasi penyiksaan.
Ilustrasi penyiksaan. (Kompas.com)

Baca juga: Penuh Tangis, ART asal Pemalang Ceritakan Penyiksaan oleh Majikan di Persidangan

Tersangka Jalani Pemeriksaan

Diketahui, ibu yang tega menyiksa anaknya sendiri berinisial WW (42).

Kini, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi mengungkapkan, pihaknya bakal memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.

"Tujuannya untuk memperjelas penyebab alasan tersangka melakukan kekerasan pada anak kandungnya," jelas Arvi, Rabu (14/6/2023).

WW juga terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Mulanya, WW disangkakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.

Namun, korban merupakan darah daging sendiri, maka hukuman ditambah sepertiga.

Diketahui, korban disiksa dengan cara dibenturkan ke dinding, hingga dipukul dengan benda tumpul.

Akibat dari penyiksaan, korban harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Pariaman.

“Korban diperiksa di RSUD Pariaman. Setelah dicek, ternyata perut korban menggembung karena tidak bisa buang air kecil. Korban pun tidak merasa ingin buang air kecil,” jelas Arvi.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunPadang.com, Panji Rahmat)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas