Anak Korban Kekerasan di Padang Pariaman Dapatkan Pendampingan, Ibu Bakal Diperiksa Kejiwaannya
Inilah kabar terbaru soal kasus kekerasan pada anak di Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kekerasan pada anak di Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.
Diketahui, sang anak masih berusia 10 tahun dan mendapatkan kekerasan hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Korban pun harus mendapatkan perawatan di RSUD Pariaman karena luka lepuh, lebam, dan kesulitan buang air kecil.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Dinas Sosial Padang Pariaman, Siska Primadona, mengatakan, korban kini telah dibawa ke Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional I Padang, Sumbar setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, Selasa (13/6/2023).
Siska juga mengungkapkan, korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak-pihak terkait.
Pendampingan tersebut termasuk trauma healing, pemeriksaan kesehatan fisik dan psikis, serta bantuan pada keluarga korban.
"Jadi sekarang kami mendampingi korban untuk mendapat perawatan lebih lanjut, membawanya ke BBPPKS," katanya, Rabu (14/7/2023).
Mengutip TribunPadang.com, seluruh keluarga korban juga dibawa ke BBPPKS untuk mendapatkan perawatan mental dan kesehatan.
"Sementara waktu korban dan keluarganya akan berada di sini, setelah asesmen dari pihak balai baru kita tahu berapa lama perawatannya," jelas Siska.
Siska menambahkan, sebenarnya ada dua korban dalam kasus ini.
Selain anak yang berusia 10, ada adik terkecil yang juga jadi korban.
Adik korban tersebut masih berusia enam bulan dan masih membutuhkan ASI.
Sedangkan pelaku atau ibu korban saat ini masih menjalani proses hukum.
"Jadi untuk memenuhi kebutuhan adiknya itu kami membawa seluruh keluarga ke BBPPKS," jelasnya.
Baca juga: Penuh Tangis, ART asal Pemalang Ceritakan Penyiksaan oleh Majikan di Persidangan
Tersangka Jalani Pemeriksaan
Diketahui, ibu yang tega menyiksa anaknya sendiri berinisial WW (42).
Kini, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhamad Arvi mengungkapkan, pihaknya bakal memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.
"Tujuannya untuk memperjelas penyebab alasan tersangka melakukan kekerasan pada anak kandungnya," jelas Arvi, Rabu (14/6/2023).
WW juga terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Mulanya, WW disangkakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
Namun, korban merupakan darah daging sendiri, maka hukuman ditambah sepertiga.
Diketahui, korban disiksa dengan cara dibenturkan ke dinding, hingga dipukul dengan benda tumpul.
Akibat dari penyiksaan, korban harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Pariaman.
“Korban diperiksa di RSUD Pariaman. Setelah dicek, ternyata perut korban menggembung karena tidak bisa buang air kecil. Korban pun tidak merasa ingin buang air kecil,” jelas Arvi.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunPadang.com, Panji Rahmat)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.